Tegas! KLH Tindak Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu

KLH Tindak Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Aktifitas pengerukan pasir ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu (Dok. KLH)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup menindak aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Tepatnya di kawasan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Ia pun menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dari aktivitas yang merusak.

“Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hanif, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ia akan memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi. Diketahui, pengerukan pasir laut ini dilakukan tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen maupun Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam hal telah terjadi pelanggaran yang serius.

Deputi Gakkum LH Rizal menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan illegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan. Ini dikarenakan tidak adanya pedoman yang menjadi acuan yaitu dokumen lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Gakkum LH memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin. Yakni, dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BACAJUGA: Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar. Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli,” ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan terus memantau perkembangan kasus. serta, memastikan langkah hukum ditegakkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Guru PNS Digorok
Ngeri! Guru PNS Tewas Bersimbah Darah di Tangan Suami
kepala daerah berkat
Perilaku Kepala Daerah Ngakak Diberi Berkat Nasi, Netizen: Ditunggu Pemecatannya!
Midlaner MLBB
Super Frince Diklaim Sebagai Midlaner MLBB Terbaik Sepanjang Masa, Setuju?
toyota calya sigra
Banyak yang Belum Tahu, Toyota Calya dan Daihatsu Punya Perbedaan
Pemerintah Mulai Operasi Pasar Murah
Jaga Harga Pangan Saat Ramadhan, Pemerintah Mulai Operasi Pasar Murah
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

5

Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot
Headline
Dedi Mulyadi Wamil SMA
Dedi Mulyadi Rencanakan Wamil untuk SMA di Jawa Barat, Ini Tanggapan Masyarakat
pilkada diulang
Putusan MK: Pilkada Serang 2024 Diulang!
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Persib Sampaikan 4 Poin Penting
Ambil Sikap Atas Putusan Komdis PSSI Untuk Beckham Putra, Persib Sampaikan 4 Poin Penting

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.