Tegas! KLH Tindak Aktivitas Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu

Penulis: usamah

KLH Tindak Pengerukan Pasir Ilegal di Pulau Pari Kepulauan Seribu
Aktifitas pengerukan pasir ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu (Dok. KLH)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup menindak aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata. Tepatnya di kawasan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Ia pun menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dari aktivitas yang merusak.

“Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hanif, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ia akan memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan, untuk melakukan pengumpulan data dan informasi. Diketahui, pengerukan pasir laut ini dilakukan tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen maupun Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam hal telah terjadi pelanggaran yang serius.

Deputi Gakkum LH Rizal menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan illegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan. Ini dikarenakan tidak adanya pedoman yang menjadi acuan yaitu dokumen lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Gakkum LH memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin. Yakni, dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BACAJUGA: Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut Ditutup KLHK

“Penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar. Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli,” ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan terus memantau perkembangan kasus. serta, memastikan langkah hukum ditegakkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
1000703070
Jelang UFC 315, Ilia Topuria Kirim Sinyal Keras ke Islam Makhachev
anomali Tung Tung Tung Sahur
Apa Itu Anomali Tung Tung Tung Sahur?
siswa barak militer
Kontroversi Kebijakan Siswa Bermasalah Dikirim ke Barak, Istana Buka Suara
film agak laen
Korea Bakal Remake Film Agak Laen?
One Piece Chapter 1148
Review One Piece Chapter 1148, Gaban Lukai Saint Sommers dengan Haki Raja
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

4

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
BGN Sebut Program MBG Atasi Kemarahan Akibat Lapar
BGN Sebut Program MBG Atasi Kemarahan Akibat Lapar
kecelakaan jalan anggrek bandung
Pengemudi yang Tabrak Pelajar SMAN 5 Bandung Resmi Jadi Tersangka
Manchester City
Southampton vs Manchester City Berakhir Imbang 0-0 di Premier League 2024/2025
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Rebut Puncak Klasemen MotoGP Usai Menang Sprint di Prancis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.