Tegas! Jaksa Tolak Nota Pembelaan Johnny G Plate

Johnny G Plate
Johnny G. Plate. (disway)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G Plate.

“Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa,” kata JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (3/10/2023).

Jaksa juga menyatakan, Johnny G. Plate terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.

“Menyatakan Terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tutur jaksa.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menolak nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

BACA JUGA: Pengurus PP PBSI DKI Alex Tirta Diperiksa KPK

Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.

Sidang duplik dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/11), pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Jaksa menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
Polri di Bawah TNI dan Kemendagri
2.373 Personel Gabungan Amankan Indonesia vs Malaysia di GBK, Pengamanan Diperketat
IMG-20260926-WA0021
Jokowi Puji PSI Kota Bandung, Dorong Kader Aktif di Masyarakat
Berita Lainnya

1

Semangat Anak Negeri di Lomba 17 Agustus

2

Main ke Rumah Janda, Kades Kemusu di Boyolali Digerebek Warga!

3

Energizer P28K Siap Ramaikan Pasar Smartphone, Dibekali Daya Monster

4

Luar Biasa, Ini 5 Sentra Kerajinan Demak yang Berhasil Mendunia

5

Apa Fungsi VAR di Pertandingan Sepak Bola?
Headline
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
bank bjb UPI
bank bjb dan UPI Berkolaborasi Perluas Manfaat bagi Civitas Akademika dan Masyarakat