BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Perum Bulog menegaskan bahwa masyarakat yang terlibat Judi Online (judol) tidak akan mendapatkan bantuan pangan berupa bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani. Ia menegaskan bantuan pangan tidak akan menyentuh Masyarakat yang kedapatan judi online serta melakukan kegiatan terorisme.
“Kami pastikan bagi oknum masyarakat yang terlibat judi online dan radikal terorisme tidak boleh menerima bantuan pangan ini. Itu sudah ada aturannya,” ucap Mayjen TNI Ahmad Rizal, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025),
Rizal mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki data akurat terkati kelompok Masyarakat yang tidak layak menjadi penerima manfaat bantuan pangan. Ia memastikan bahwa bantuan pangan akan disalurkan secara tepat sasaran bagi penerima yang benar benar membutuhkan.
Selain itu, Bulog telah menerapkan sistem aplikasi khusus untuk membantu proses penyaluran bantuan. Tiap penerima akan diberikan barcode yang nantinya akan dicocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika akan menerima bantuan.
“Jadi bila masyarakat yang sudah memiliki barcode dan masuk data penerima manfaat itu, artinya sudah aman. Jadi sudah clear (aman),” ujarnya.
Baca Juga:
Lebih dari 15.000 Penerima Bansos Jakarta Terlibat Judol, Pramono: Bantuan Akan Dialihkan!
Ketahuan Oplosan, Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Premium Produksi PT Food Station
Selain memperketat sistem penyaluran, Bulog juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum TNI/Polri untuk melakukan pengawasan penyaluran bantuan pangan, khususnya dalam program beras SPHP.
“Tentu dalam penyaluran SPHP ini kita jaga dan awasi bersama teman-teman TNI/Polri. Supaya tidak disalah-gunakan oleh oknum-oknum tertentu, jangan sampai ini bisa kejadian seperti tahun-tahun lalu,” tuturnya.
Sebelumnya pada awal Juli 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat judi online (judol) sepanjang 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial terseut mencapai Rp957 miliar sebanyak 7,5 juta kali transaksi.
Hal ini terungkap usai Kementerian Sosial memeriksa dan memverifikasi seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos.
Untuk itu, Pemerintah kini menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada Masyarakat yang terlibat Judol sebagai upaya untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran bagi Masyarakat yang membutuhkan.
(Raidi/Budi)