Tanggapi Keluhan Pedagang Pasar Caringin, DLH Kota Bandung Dorong Pengelola Cari Solusi Efektif

DLH Kota Bandung Dorong Pengelola Cari Solusi Efektif
Tumpukan Sampah di Pasar Caringin Kota Bandung (Rizky Iman/TM)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Sampah di kawasan Pasar Caringin kembali menggunung setelah tak diangkut selama 3 bulan dan sebabkan bau tak sedap.

Menanggapi kondisi tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan sampah di Pasar Caringin dikelola oleh swasta. Hal tersebut karena Pasar Caringin bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melainkan milik swasta.

“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar,” kata Dudy Prayudi, Selasa (17/12/2024).

Hal tersebut pun dijelaskan Dudy karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Dirinya menjelaskan tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemerintah kota maupun swasta.

Dudy pun mencontohkan, di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.

Adapun terkait penumpukan sampah di sejumlah pasar, DLH Kota Bandung akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya.

“Penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar. Sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini Kata Pedagang Pasar Soal Tumpukan Sampah di Pasar Caringin Kota Bandung

Namun, Dudy juga mengingatkan kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat untuk pengiriman sampah ke sana.

Selain itu, Dudy juga menegaskan kewajiban pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah. Para pedagang di pasar diwajibkan untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.

“Paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Drama Melo Movie
Inilah Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Melo Movie
cacing kremi pada anak-1
Waspada, Ini Makanan Penyebab Cacing Kremi Pada Anak!
denza d9
Teknologi Keselamatan Denza D9 Jempolan, dari Luar hingga ke Dalam
motor listrik adora
Motor Listrik Adora Bisa Bikin Maling Takut, Ini Rahasianya!
Nisya Ahmad
Heboh Foto Nisya Ahmad Dirangkul Pria Misterius, Benarkah Kuasa Hukumnya?
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan
Headline
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.