BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —Polisi menangkap AJ (36) di rumahnya di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja di atap rumahnya.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa AJ memilih menanam ganja di atap karena akses yang sulit dijangkau, menggunakan tangga kayu melalui celah sempit. AJ juga terbukti positif mengonsumsi narkoba.
AJ mengaku menjual ganja dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket. Ia kini dijerat dengan Pasal 111 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
”Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara semur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,“ ucap AKBP Chandra.