BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono mengatakan, merespon laporan warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, yang merasa resah dengan aktivitas illegal, Polres Sukabumi menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tanjakankeusik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Mereka merasa resah dengan kegiatan PETI di daerahnya yang belum lama ini dilanda bencana,” katanya seperti Teropongmedia kutip.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan untuk menambang emas serta sejumlah orang yang diduga penambang emas ilegal. Hartono menyayangkan masih adanya oknum yang belum menyadari jika kegiatan tersebut dapat memicu terjadinya bencana longsor.
Menurut dia, bencana pada Desember 2024 tidak menyurutkan pelaku PETI untuk beraktivitas kembali. Padahal, polisi dan pemerintah setempat sudah memperingatkan agar tidak ada lagi ada aktivitas penambangan emas ilegal di sana.
BACA JUGA: Dinas ESDM Ungkap 176 Tambang di Jabar Ilegal Tanpa Izin
Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pegawai PETI yang ditangkap saat penggerebekan. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas tambang ilegal mengingat dampaknya kepada masyarakat dan lingkungan setempat,” ujar Hartono.
(Usk)