BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas saat Dokter Reza Gladys hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (24/7/2025).
Dalam kesaksiannya, Reza menunjukkan reaksi emosional ketika dicecar pertanyaan tajam oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Perdebatan terjadi saat Fahmi menanyakan makna dari istilah “abu-abu” yang sebelumnya disebut Reza dalam kesaksian.
“Anda, abu-abu artinya apa?,” tanya Fahmi.
Reza langsung menanggapi dengan nada ketus.
“Ya tanyakan ke terdakwa,” ucapnya sambil menatap tajam Fahmi.
Hakim Tegur Saksi Agar Tenang
Situasi sempat memanas, namun majelis hakim segera mengambil alih dan menghentikan perdebatan singkat tersebut.
“Masalah mengenai ‘abu-abu’ dijawab saja. Kalau tidak tahu, ya jawab tidak tahu. Tidak usah emosi,” tegas hakim kepada Reza. Sang hakim juga meminta agar jalannya persidangan tetap fokus pada substansi kesaksian, bukan emosi pribadi.
Reza mengungkapkan kekesalannya atas pernyataan yang ia sebut sangat merugikan dan mencoreng kredibilitasnya sebagai seorang dokter kecantikan. Dalam siaran langsung TikTok “Niki Huruhara”, Reza merasa diserang secara personal.
“Terus kemudian dia bilang, ‘Gue udah ketemu langsung orangnya, badannya abu-abu, pakai body lotion luntur.’ Dan di situ saya merasa kredibilitas saya sebagai dokter kecantikan dihancurkan,” ucap Reza di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi atau keberatan dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Hal ini membuat sidang terus bergulir ke tahap pemeriksaan saksi. Meski begitu, Nikita tetap menunjukkan sikap santai di ruang persidangan.
Baca Juga:
Dikabulkan Hakim, Nikita Mirzani Akhirnya Bertemu Reza Gladys di Persidangan
Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar! Sidang Lawan Reza Gladys Digelar Hari Ini
Dugaan Pemerasan Rp 5 Miliar
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys, pemilik merek kecantikan Glafidsya. Jaksa menuturkan bahwa Nikita mengancam akan terus menyebarkan konten negatif di media sosial kecuali Reza memberikan uang Rp 5 miliar.
Reza sempat menyanggupi untuk memberikan Rp 4 miliar, namun akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan nama besar di dunia hiburan dan kecantikan Tanah Air.
(Hafidah Rismayanti/Budis)