Tak Sesuai Konstitusi! Rieke Diah Pitaloka Menentang Keras Program Pensiun Tambahan

Rieke Diah Pitaloka program pensiun tambahan
Rieke Diah Pitaloka (Dok. DPR RI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wacana program pensiun tambahan yang melambung di DPR RI, dihadang kritik keras dari anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke melontarkan kritik tajam terhadap wacana program pensiun tambahan bagi pekerja tersebut, yang menurutnya program ini bertentangan dengan konstitusi.

Apabila dipaksakan, maka pensiun tambahan akan menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada.

Dijelaskan, dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pada Pasal 189 ayat 4, diatur bahwa pemerintah dapat meluncurkan program pensiun tambahan.

Namun Rieke berkeyakinan bahwa ketentuan ini berpotensi menimbulkan masalah karena akan mengganggu sistem pensiun yang sudah berjalan selama ini.

“Pasal 189 ayat 4 berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang telah ada. Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada,” jelas Rieke dalam Rapat Paripurna DPR RI, seperti dilansir Parlementaria, Selasa (10/9/2024).

Politisi PDIP ini menggarisbawahi meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kerugian yang timbul dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh pemerintah.

Ia mencontohkan kerugian dari dana pensiun BUMN ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun, Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, dan dugaan investasi fiktif di dana TASPEN sekitar Rp 1 triliun.

BACA JUGA: Rieke Diah Pitaloka Kritik Program Tapera, Ini Riwayat Pendidikan dan Karirnya

Menurut Rieke, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini sudah cukup tinggi. Pekerja dikenakan potongan sebesar 4 persen, sementara pemberi kerja dipotong antara 10,24 persen hingga 11,74 persen.

“Mengingat tingginya potongan ini dan situasi sulit yang dihadapi masyarakat dalam mencari pekerjaan, kami meminta DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Rasa keadilan harus ditegakkan,” tegas Rieke.

Rieke juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terutama Pasal 189, guna memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
String busur panah
Mengenal String Busur Panah, Sebelum Memulai Hobi Panahan
atlet tembak korea jadi BA Louis Vuitton
Atlet Tembak Korea Kim Ye Ji Jadi Brand Ambassador Louis Vuitton
Tips membersihkan buah kiwi
Tips Bersihkan Buah Kiwi Agar Tidak Gatal-Gatal
anak chester bennington kritik linkin park
Putra Chester Bennington Kritik Vokalis Baru Linkin Park
Penyanyi Country Tommy Cash Tutup Usia
Penyanyi Country Tommy Cash Tutup Usia
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Terjadi Gempa M 5,7 di Tapanuli Utara Sumut

3

Kabar Eksploitasi Karyawan Perusahan Animasi Viral, Polisi Turun Tangan

4

Link Streaming Tottenham Hotspur vs Arsenal Selain Yalla Shoot

5

Didukung Brader, Kang Erwan Makin Semangat Maju di Pilgub Jabar 2024
Headline
Kebakaran RS Naripan Bandung
Kebakaran Melanda RS Murni Teguh Naripan Bandung, Penghuni Rumah Sakit Dievakuasi
Gempa Sukabumi
Gempa 5,3 Magnitudo Terjadi di Sukabumi, Terasa Hingga Bandung
Yalla Shoot
Jadwal dan Link Streaming Persib vs PSIS, Live Indosiar dan Vidio Selain Yalla Shoot
Megawati Sampaikan Kuliah Umum di Rusia-Uzbekistan
Megawati Sampaikan Kuliah Umum di Rusia-Uzbekistan