Syarat Urus Pajak dan BBN Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Bukan Alasan Lagi untuk Ditunda!

Penulis: Saepul

pajak kendaraan ktp
9Instagram/Bapenda Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembeli kendaraan seken alias bekas bisa melakukan pengurusan pajak kendaraan, meskipun tidak ada kartu tanda penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.

Meski hal ini mungkin sempat menjadi penghambat perpanjangan pajak kendaraan, karena harus melampirkan KTP terkait.

Akibatnya, membuat sebagian orang enggan membayar pajak kendaraan, lantaran rumit harus menghubungi pemilik lama. Namun, kini ada solusi praktis untuk mengatasi hal tersebut.

Solusi tersebut adalah melakukan proses balik nama kendaraan ke atas nama pemilik baru. Dengan begitu, anda tidak perlu lagi repot mencari atau meminjam KTP pemilik sebelumnya saat ingin membayar pajak atau memperpanjang STNK.

Kemudahan saat Ini Urus Pajak Kendaraan Tanpa Pemilik KTP Lama

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi menyarankan, masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan setelah membeli kendaraan bekas.

Dengan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan identitas pemilik barunya, sehingga proses administrasi jadi lebih tertib dan mudah.

BACA JUGA:

Mutasi Pajak Kendaraan Gratis 1 Tahun ke Depan di Jabar, Intip Syaratnya

Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan di Jabar Alami Peningkatan Hingga Rp49,7 M

“Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli pemilik baru. Data tersebut akan kami satukan antara Pemda dan Jasa Raharja, agar tercipta tertib administrasi,” ujar Leganek melansir Antara, Senin (14/04/2025).

Menariknya, saat ini pemerintah juga memberikan relaksasi biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sehingga prosesnya jadi lebih ringan dan terjangkau.

“Kalau ada kendaraan atas nama pemilik lama dan ingin dibayar pajaknya sekaligus dibalik nama, sekarang semua direlaksasi. KTP asli pemilik lama tidak perlu, cukup data pemilik baru,” lanjutnya.

Selain mempermudah proses perpanjangan STNK, balik nama juga membantu menghindari risiko terhapusnya data kendaraan jika pajak menunggak lebih dari dua tahun. Jika hal ini terjadi, kendaraan tak lagi bisa diproses legalitasnya.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Bagi anda yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas, berikut syarat yang harus disiapkan:

1. E-KTP pemilik baru;
2. STNK asli dan fotokopi;
3. SKKP (notis pajak kendaraan);
4. BPKB asli dan fotokopi;
5. Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

4

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH

5

BMKG Ungkap Hujan di Musim Kemarau Berdampak pada Sektor Pertanian
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.