Syarat Urus Pajak dan BBN Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Bukan Alasan Lagi untuk Ditunda!

pajak kendaraan ktp
9Instagram/Bapenda Jabar)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pembeli kendaraan seken alias bekas bisa melakukan pengurusan pajak kendaraan, meskipun tidak ada kartu tanda penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.

Meski hal ini mungkin sempat menjadi penghambat perpanjangan pajak kendaraan, karena harus melampirkan KTP terkait.

Akibatnya, membuat sebagian orang enggan membayar pajak kendaraan, lantaran rumit harus menghubungi pemilik lama. Namun, kini ada solusi praktis untuk mengatasi hal tersebut.

Solusi tersebut adalah melakukan proses balik nama kendaraan ke atas nama pemilik baru. Dengan begitu, anda tidak perlu lagi repot mencari atau meminjam KTP pemilik sebelumnya saat ingin membayar pajak atau memperpanjang STNK.

Kemudahan saat Ini Urus Pajak Kendaraan Tanpa Pemilik KTP Lama

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi menyarankan, masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan setelah membeli kendaraan bekas.

Dengan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan identitas pemilik barunya, sehingga proses administrasi jadi lebih tertib dan mudah.

BACA JUGA:

Mutasi Pajak Kendaraan Gratis 1 Tahun ke Depan di Jabar, Intip Syaratnya

Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan di Jabar Alami Peningkatan Hingga Rp49,7 M

“Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli pemilik baru. Data tersebut akan kami satukan antara Pemda dan Jasa Raharja, agar tercipta tertib administrasi,” ujar Leganek melansir Antara, Senin (14/04/2025).

Menariknya, saat ini pemerintah juga memberikan relaksasi biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, sehingga prosesnya jadi lebih ringan dan terjangkau.

“Kalau ada kendaraan atas nama pemilik lama dan ingin dibayar pajaknya sekaligus dibalik nama, sekarang semua direlaksasi. KTP asli pemilik lama tidak perlu, cukup data pemilik baru,” lanjutnya.

Selain mempermudah proses perpanjangan STNK, balik nama juga membantu menghindari risiko terhapusnya data kendaraan jika pajak menunggak lebih dari dua tahun. Jika hal ini terjadi, kendaraan tak lagi bisa diproses legalitasnya.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Bagi anda yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas, berikut syarat yang harus disiapkan:

1. E-KTP pemilik baru;
2. STNK asli dan fotokopi;
3. SKKP (notis pajak kendaraan);
4. BPKB asli dan fotokopi;
5. Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perasaan Marc Klok Setelah Namanya Masuk ke Dalam FIFA Player Executive Programme
Perasaan Marc Klok Setelah Namanya Masuk ke Dalam FIFA Player Executive Programme
Drawing Liga Champions 2024/2025
Format Baru Liga Champions Menuai Kritik, UEFA Pertimbangkan Revisi Aturan Tuan Rumah Leg Kedua
keracunan makanan klaten-2
Ternyata 2 Makanan ini Jadi Penyebab Warga Klaten Keracunan Massal
Pohon Tumbang Timpa Gudang di Kawasan Rancaekek
Pohon Tumbang Timpa Gudang di Kawasan Rancaekek
Ini Tujuan Persib Bandung Gelar Halal Bihalal
Ini Tujuan Persib Bandung Gelar Halal Bihalal
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

2

Viral Video Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Saat USG, Polisi Lakukan Penyelidikan

3

Ulah Komeng Bikin Rapat Paripurna DPD RI Riuh

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Bawa Indonesia U-17 ke Piala Dunia, Nazriel Alvaro Punya Kans Besar Promosi ke Skuat Senior Persib
Headline
fabio-di-giannantonio-gresini-
Fabio Di Giannantonio Klarifikasi Insiden Tabrakan dengan Jorge Martin di MotoGP Qatar
Barcelona
Barcelona Tetap Lolos ke Semifinal Meski Takluk oleh Dortmund 1-3
anggota dprd sumut
Usai Cekik dan Dorong Pramugari, Wings Air Bawa Anggota DPRD Sumut ke Jalur Hukum!
1000331506-2046854228
Kabar Baik! Mitra Ojol Bakal Dapat Subsidi BBM hingga Akses KUR

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.