Peraturan Baru, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi!

Museum Nasional Kebakaran
Mendikbudristek: Prioritas Utama Selamatkan Artefak di Museum Nasional (Kemendikbudristek)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mahasiswa D4 atau S1 sudah tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Syaratnya, program pendidikan (prodi) mahasiswa bersangkutan telah menetapkan kurikulum berbasis proyek, prototipe atau pun bentuk sejenisnya.

Ketentuan tersebut sudah tertulis dalam  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal itu diungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nadiem Makariem dalam acara diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Kebijakan Syarat Lulus Kuliah

Aturan tersebut sudah diatur lebih rinci dalam Pasal 18. Dalam beleid juga dijelaskan bahwa tugas atau proyek akhir tersebut bisa dilakukan secara berkelompok. Dengan begitu, mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Ciptakan Marketplace Guru

Selain itu Nadiem juga menyatakan jika ketentuan tersebut merupakan bagian dari program merdeka belajar yang dia gagas sendiri. Menurutnya untuk mengukur suatu kompetensi seseorang tidak hanya melalui satu cara saja.

Terutama mahasiwa vokasi, mereka menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implemetasi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.

Tapi dalam beleid tersebut mahasiswa magister terapan masih wajib membuat tesis. Hal tersebut sudah ada di pasal 19 angka 2 yaitu, “Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.”.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.