BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pendidikan Jawa Barat mengumumkan prosedur pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Masyarakat yang mempunyai keluhan PPDB dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menekankan pentingnya agar proses PPDB berlangsung adil tanpa ada kecurangan dari pihak manapun.
“Jadi tinggal mohon bantuan (teman-teman media) untuk pengawasan pada saat pelaksanaan itu,” kata Bey.
Dia juga berharap agar tidak lagi terjadi praktik titip menitip atau memanfaatkan hubungan orang dalam saat proses pendaftaran. Bey juga menegaskan bahwa yang diinginkan adalah transparansi, tanpa adanya praktik suap-menyuap, titipan, atau nepotisme. Dia juga meminta agar jika ada indikasi kecurangan, hal tersebut segera dilaporkan.
“Yang saya minta transparan, tidak ada titip-titipan, tidak ada orang dalam, tidak ada sogok menyogok, itu tolong sampaikan kepada kami (jika ada kecurangan),” tegasnya.
Cara Melaporkan Pengaduan PPDB Jabar 2024
Cara melaporkan pengaduan PPDB Jabar tahun 2024 dan syaratnya, melansir Instagram @disdikjabar:
1. Syarat Penyampaian Pengaduan
- Prioritas pelapor orang tua peserta didik/calon peserta didik, jika wali harus lengkap dengan kuasa, ditanda tangan pemberi kuasa di materai
- Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel
- Menyerahkan/ meng-upload fotokopi identitas pelapor
- Mengisi formulir pengaduan
- Menyertakan foto bukti permasalahan
- Diserahkan kepada panitia PPDB bagian pengaduan/di upload media layanan pengaduan
2. Permasalahan yang berhubungan dengan administrasi dan sistem aplikasi TIK PPDB yang terjadi pada pendaftar, disampaikan dan diselesaikan oleh satuan pendidikan. Pendaftar tidak boleh menyampaikan permasalahan ke tingkat yang lebih tinggi.
3. Laporan pengaduan disampaikan pada jam kerja panitia PPDB melalui laman disdik.jabarprov.go.id , mulai pukul:
Pukul 08-20.00 WIB (Online)
Pukul 08-14.00 WIB (Offline)
4. Laporan permasalahan/pengaduan yang disampaikan pelapor pada masa sanggah verifikasi yang ditetapkan.
5. Pihak yang menyampaikan pengaduan akan mendapat respons/tindak lanjut atas pengaduannya dari pihak yang menerima pengaduan, setelah hari pengaduan disampaikan sesuai masa sanggah verifikasi.
BACA JUGA: PPDB Jabar 2024, Saber Pungli Intai Sekolah yang Main Curang
Masyarakat dapat mengakses alamat untuk pertanyaan atau pengaduan, dengan mengunjungi portal disdik.jabarprov.go.id atau https://linkin.bio/sapawarga_jabar
(Kaje/Usk)