BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam upaya meningkatkan dan mensejahterakan guru honorer di Indonesia, pengaturan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) telah diatur ulang, termasuk alokasi gaji untuk guru honorer.
Selain membiayai operasional sekolah, dana BOS sekarang diperbolehkan untuk mengalokasikan penggajian guru honorer. Namun, ada batasan bahwa dana untuk penggajian guru honorer tidak boleh melebihi 50% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah.
Sebelum menerima dana dari dana BOS, para guru honorer harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mengajar minimal 24 jam per minggu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Manfaat Dana BOS untuk Guru Honorer
1. Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
Penggunaan dana BOS untuk penggajian guru honorer dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Ini adalah penghargaan atas kontribusi mereka dalam pendidikan dan dapat menjadi motivasi untuk memberikan yang terbaik dalam mengajar.
2. Memperkuat Kualitas Pembelajaran
Dengan mendapatkan gaji yang layak, para guru honorer akan lebih termotivasi untuk memberikan pengajaran terbaik kepada siswa.
Ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan di sekolah, karena guru yang sejahtera cenderung lebih berdedikasi dan bersemangat.
BACA JUGA: Dedikasi Guru Honorer dan Tantangan Sosial-Ekonomi
3. Mengurangi Beban Sekolah
Penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer dapat mengurangi beban keuangan sekolah.
Hal ini memungkinkan sekolah untuk lebih fokus pada pengembangan program pendidikan lainnya yang belum terselenggara.
Dalam hal ini, dana BOS digunakan secara optimal untuk membayar gaji guru honorer dapat meningkatkan perkembangan pendidikan secara menyeluruh, dan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
(Virdiya/Aak)