Syarat Capres Tanpa Threshold Dibahas Lewat Revisi UU

Penulis: Anisa

ambang batas pencalonan presiden-4
(cakrawala)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

“Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, terang Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

Dalam keterangan tertulisnya itu, Yusril menyatakan pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir dikabulkan.

Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

“Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

“MK berwenang menguji norma Undang-Undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD ’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut dia.

MK sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.

MK menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta melanggar moralitas.

Dengan putusan tersebut, setiap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.

BACA JUGA: Yusril Ihza: Putusan MK Menghapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Final

Untuk mencegah menjamurnya pasangan calon, MK merekomendasikan lima poin yang termuat dalam rekayasa konstitusional atau constitutional engineering.

Putusan tersebut tidak bulat. Pasalnya, dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Danie Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-06-06 at 14.12
JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Pemakzulan Gibran
Upaya Pemakzulan Forum Purnawirawan TNI, Pendukung Gibran Anggap Mustahil!
makan daging kurban
Apakah Ibu Hamil Boleh Makan Daging Kurban?
lucky hakim magang
Kemendagri: Lucky Hakim Selalu Hadir Tiap Selasa Selama Magang
Sufmi Dasco
Dasco Bertemu dengan Megawati, Muzani: Mewakili Semua
Berita Lainnya

1

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

4

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.