Syarat Baru dan Cara Membuat KK Online 2023, Mudah Kok

cara membuat kk online
foto (Kabupaten Magelang)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Seluruh daerah di Indonesia memiliki jumlah penduduk yang berbeda-beda. Menentukan jumlah laki-laki dan perempuan, agama, status, seperti pelajar atau pekerja harus direkap dengan dokumen penting, yaitu salah satunya Kartu Keluarga (KK).

Terdapat susunan nama di dalam KK, yakni keluarga, hubungan, status, alamat, beserta NIK. Ada ada juga tiga rangkap yang dimiliki oleh keluarga, RT, dan keluruhan setempat. Anda tidak bisa secara sembarangan mengubah data yang telah tercantum pada KK.

1. Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Baru Menikah:

  • Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
  • Surat pengantar RT dan RW.

2. Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):

  • KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua.

3. Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang):

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).

4. Anggota Keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga:

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan pindah.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).
  • KK keluarga yang ditumpangi.
  • Paspor.
  • Izin tinggal tetap.
  • SKCK atau Surat Keterangan Lapor Diri (untuk ekspatriat).

BACA JUGA: Cek NIK KTP Online Masih Aktif atau Tidak, Ini Caranya

Cara Membuat KK Online:

  1. Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif.
  3. Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan.
  4. Klik pengurusan dokumen secara online.
  5. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  6. Ikuti langkah-langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan.
  7. Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit.
  8. Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi call center Kemendagri: 1500-537.

Dengan memahami syarat-syarat dan mengikuti panduan untuk membuat, memperbarui, atau melengkapi Kartu Keluarga secara online, Anda dapat dengan mudah mengurus dokumen ini untuk keperluan administrasi keluarga Anda.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesatria Bengawan Solo
Kesatria Bengawan Solo Tunjuk Mantan Pelatih Timnas Basket sebagai Nakhoda Baru
Real Madrid dan Bayern
Terungkap, Neymar Nyaris Gabung Real Madrid dan Bayern Sebelum ke Barcelona
Saddil Ramdani
Saddil Ramdani Angkat Bicara Soal Kemungkinan Dipanggil Timnas Indonesia
Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA
Kementerian ESDM Wajibkan Kontrak Ekspor Batu Bara Gunakan HBA
Sadrasa Restaurant, Pullman Bandung Grand Central Hadirkan Sajian Iftar Bertema “Al-Khayr” Sepanjang bulan Ramadan (Istimewa)
Sadrasa Restaurant, Pullman Bandung Grand Central Hadirkan Sajian Iftar Bertema “Al-Khayr” Sepanjang bulan Ramadan
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
Bayern Munchen
Tekuk VfB Stuttgart, Bayern Munchen Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Antisipasi Dampak PHK Sritex
Antisipasi Dampak PHK Sritex, Kemnaker Siapkan Langkah Ini
awal puasa ramadhan-2
Wamenag Prediksi Idulfitri 2025 Bakal Bareng Lagi
DJP Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Coreta
DJP Hapus Sanksi Administratif Terkait Coretax, Ini Detailnya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.