BANDUNG,TM.ID: Seluruh daerah di Indonesia memiliki jumlah penduduk yang berbeda-beda. Menentukan jumlah laki-laki dan perempuan, agama, status, seperti pelajar atau pekerja harus direkap dengan dokumen penting, yaitu salah satunya Kartu Keluarga (KK).
Terdapat susunan nama di dalam KK, yakni keluarga, hubungan, status, alamat, beserta NIK. Ada ada juga tiga rangkap yang dimiliki oleh keluarga, RT, dan keluruhan setempat. Anda tidak bisa secara sembarangan mengubah data yang telah tercantum pada KK.
1. Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Baru Menikah:
- Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
- Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
- Surat pengantar RT dan RW.
2. Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):
- KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
- Fotokopi akta kelahiran orang tua.
3. Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang):
- Surat pengantar RT/RW.
- Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).
4. Anggota Keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga:
- Surat pengantar RT/RW.
- Surat keterangan pindah.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).
- KK keluarga yang ditumpangi.
- Paspor.
- Izin tinggal tetap.
- SKCK atau Surat Keterangan Lapor Diri (untuk ekspatriat).
BACA JUGA: Cek NIK KTP Online Masih Aktif atau Tidak, Ini Caranya
Cara Membuat KK Online:
- Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif.
- Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan.
- Klik pengurusan dokumen secara online.
- Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
- Ikuti langkah-langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit.
- Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi call center Kemendagri: 1500-537.
Dengan memahami syarat-syarat dan mengikuti panduan untuk membuat, memperbarui, atau melengkapi Kartu Keluarga secara online, Anda dapat dengan mudah mengurus dokumen ini untuk keperluan administrasi keluarga Anda.
(Saepul/Budis)