Syarat Baru dan Cara Membuat KK Online 2023, Mudah Kok

cara membuat kk online
foto (Kabupaten Magelang)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Seluruh daerah di Indonesia memiliki jumlah penduduk yang berbeda-beda. Menentukan jumlah laki-laki dan perempuan, agama, status, seperti pelajar atau pekerja harus direkap dengan dokumen penting, yaitu salah satunya Kartu Keluarga (KK).

Terdapat susunan nama di dalam KK, yakni keluarga, hubungan, status, alamat, beserta NIK. Ada ada juga tiga rangkap yang dimiliki oleh keluarga, RT, dan keluruhan setempat. Anda tidak bisa secara sembarangan mengubah data yang telah tercantum pada KK.

1. Membuat Kartu Keluarga untuk Pasangan Baru Menikah:

  • Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan.
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
  • Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
  • Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
  • Surat pengantar RT dan RW.

2. Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):

  • KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
  • Fotokopi akta kelahiran orang tua.

3. Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang):

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
  • Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).

4. Anggota Keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga:

  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat keterangan pindah.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).
  • KK keluarga yang ditumpangi.
  • Paspor.
  • Izin tinggal tetap.
  • SKCK atau Surat Keterangan Lapor Diri (untuk ekspatriat).

BACA JUGA: Cek NIK KTP Online Masih Aktif atau Tidak, Ini Caranya

Cara Membuat KK Online:

  1. Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif.
  3. Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan.
  4. Klik pengurusan dokumen secara online.
  5. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  6. Ikuti langkah-langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan.
  7. Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit.
  8. Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi call center Kemendagri: 1500-537.

Dengan memahami syarat-syarat dan mengikuti panduan untuk membuat, memperbarui, atau melengkapi Kartu Keluarga secara online, Anda dapat dengan mudah mengurus dokumen ini untuk keperluan administrasi keluarga Anda.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hannam the Hill
7 Fakta Hannam The Hill, Apartemen BTS! K-Popers Wajib Tahu
Brazil vs Kolombia Berhasil Imbang Hingga Matthijs-Cover
Brazil vs Kolombia Berhasil Imbang Hingga Matthijs De Ligt, Bek incaran Manchester United
Drama Moving-1
Link Download dan Nonton Drama Moving All Episode Sub Indo!
Bea Cukai Bandung Rokok Ilegal
Bea Cukai Bandung Serahkan Tersangka Pengedar Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Kata Serapan dari Bahasa Inggris
20 Kumpulan Kata Serapan dari Bahasa Inggris
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ketua kpu RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Tindakan Asusila
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris 2024
saksi sidang Praperadilan Pegi Setiawan
5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!