JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) angkat bicara terkait unggahan viral di media sosial yang menunjukkan struk pembayaran restoran dengan cantuman pengenaan biaya royalti musik sebesar Rp29.140.
Ketua PHRI, Hariyadi Sukamdani menyatakan, unggahan tersebut patut diragukan keasliannya karena tidak mencantumkan identitas restoran yang bersangkutan.
“Itu hoax. Tidak ada resto yang charge royalti, bisa jadi itu editan,” katanya dalam keterangannya, dikutip Senin (11/08/2025).
Hariyadi menegaskan, biaya royalti musik bukanlah beban yang seharusnya ditanggung oleh pelanggan, melainkan bagian dari pengeluaran operasional restoran itu sendiri.
BACA JUGA:
Viral! Struk Pajak Royalti Musik di Restoran, Pengusaha PO Bus: Apalagi?
Polemik Royalti Musik, Otto Hasibuan: Segera Revisi UU Hak Cipta
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya struk restoran yang mencantumkan biaya royalti musik senilai Rp29.140.
Dalam struk tersebut, hanya tertulis nomor meja tanpa keterangan nama restoran, sehingga memunculkan spekulasi mengenai kebenaran informasi itu.
Perdebatan soal royalti musik memang sedang hangat menyusul kasus hukum yang menimpa jaringan restoran populer Mie Gacoan.
Diketahui, restoran tersebut diwajibkan membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) untuk periode penggunaan musik dari tahun 2022 hingga Desember 2025.
Pembayaran tersebut dilakukan setelah Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik dan lagu secara komersial.
Manajer Lisensi LMK Selmi, Vanny Irawan, menyatakan bahwa gerai waralaba yang dikelola oleh tersangka di wilayah Bali telah memutar musik secara komersial tanpa membayar royalti. Kerugian akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
(Saepul)