BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Polda Jawa Barat menyatakan pelaku ujaran kebencian di media sosial yang dikenal dengan nama Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus telah ditangkap.
Resbob seorang streamer Youtube, viral video menyinggung suporter Persib Bandung atau Viking dan masyarakat suku Sunda.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur (Jatim). Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan awal.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Polda Jawa Barat telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat atas video viral tersebut. Laporan dimaksud antara lain berasal dari Kelompok Pendukung Persib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya, serta pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor Pengaduan: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama Deni Suwardi.
Dalam penanganan perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal terkait lainnya. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut berupa hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Polda Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan dan mengganggu ketertiban umum.











