BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie menilai perlunya ada penanaman nilai-nilai antikorupsi secara konsisten di satuan pendidikan.
Menurut Stella, nilai-nilai antikorupsi itu dibangun mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebagai landasan membangun generasi berintegritas sejak dini.
Sehingga, kita semua bisa mengurangi tindak pidana korupsi demi mencapai Indonesia emas 2045. Sebelumnya diberitakan, kondisi integritas di dunia pendidikan tengah mengalami penurunan.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan dari KPK tahun 2024 integritas pendidikan berada di angka 69,50, turun dari angka 71 pada 2023.
“Indeks Integritas Pendidikan Nasional tahun 2024 69,50 berada di level koreksi atau menyampaikan upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai sudah dilakukan, meskipun implementasi serta integritas belum merata, adalah, dan optimal,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam acara peluncuran SPI Pendidikan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Survei dilakukan dalam rentang 22 Agustus 2024 hingga 30 September 2024. Adapun pelaksanaan SPI Pendidikan 2024 ini melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden yang tersebar di 38 provinsi/507 kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil survei tersebut, KPK menemukan enam masalah korupsi di Indonesia, pertama adalah kejujuran akademik. Hasil survei menunjukkan bahwa kasus mencontek masih ditemukan di 78 persen sekolah dan 98 persen perguruan tinggi/kampus.
Hanya saja, kasus plagiarisme masih ditemukan pada guru/dosen di 43 persen perguruan tinggi, dan 6 persen juga ditemukan di sekolah. Kemudian, KPK menemukan ketidakdisiplinan akademik masih menjadi masalah di Indonesia.
Hasil survei menunjukkan bahwa 69 persen siswa mengatakan masih ada guru yang terlambat masuk sekolah, dan 96 persen siswa menyatakan masih ada guru yang terlambat masuk kampus.
“Bahkan di 96 persen kampus dan 64 persen sekolah masih ada dosen/guru yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Wawan.
Baca Juga:
Kartini Masa Kini! Stella Christie Siap Bawa Angin Segar untuk Pendidikan Indonesia
Prof Stella Christie Jabarkan 3 Dampak Penggunaan ChatGPT Bagi Pelajar
Selain itu, KPK juga menemukan praktik gratifikasi di dunia pendidikan Indonesia. Hasil survei menunjukkan bahwa 30 persen guru/dosen dan 18 persen kepala sekolah/rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar untuk diterima.
“Dan 65 persen sekolah menemukan bahwa orang tua siswa terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas,” kata dia.
Survei ini juga mengungkap pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa di institusi-institusi pendidikan. Hasil survei menunjukkan bahwa 43 persen sekolah dan 68 persen kampus menentukan vendor pelaksana/penyedia barang dan jasa berdasarkan hubungan pribadi.
(Kaje)