JAKARTA,TM.ID: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD merespon pernyataan Presiden Jokowi mengenai presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak salah satu calon presiden.
Jubir TPN Ganjar Pranowo Mahfud MD, Chico Hakim menegaskan, pihaknya tak mempersoalkan pernyataan Presiden Jokowi tersebut karena presiden maupun menteri punya hak berdemokrasi dan politik.
Menurutnya, keterlibatan presiden atau menteri dalam kampanye politik sudah diatur dan tidak dipersoalkan oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan,” ucap Chico dalam keterangannya yang tayang dalam video di platform YouTube, Rabu (25/1/2024).
Chico menjelaskan, presiden boleh terlibat dalam kampanye telah sesuai dengan Pasal 299 UU Pemilu. Namun, Chico mengatakan bahwa persoalan ini bisa saja menuai beragam respon dari masyarakat.
Bahkan, tegas dia, bisa muncul anggapan nepotisme yang semakin kental bila presiden ikut mengkampanyekan salah satu pasangan capres/cawapres.
Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi Cawapres 02 pendamping Prabowo Subianto merupakan anak kandung dari Presiden Jokowi.
Ia menyinggung soal etika serta anggapan masyarakat tentang nepotisme terkait hubungan Jokowi dan Gibran.
“Presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Respon Ketua DPW PKS Jabar Soal Pernyataan Presiden Boleh Ikut Kampanye
Mengenai kewenangan berkampanye ini, Pasal 281 UU Pemilu menjelaskan bahwa selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Presiden Jokowi menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Hal itu diucapkan Jokowi dalam kunjungan kerjanya di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, pada Rabu (24/1). Hadir dalam acara tersebut Capres 02, Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan.
Jokowi mengaku, pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
“Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak,” tegas Jokowi.
Namun, tegas Jokowi, presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat terlibat dalam kampanye paslon.
Namun, Jokowi tidak menjawab secara pasti mengenai kemungkinan keterlibatannya dalam agenda kampanye salah satu paslon.
(Aak)