Staf Karen’s Dinner Dianiaya Oknum Dokter di Bali

Penulis: Anisa

Staf Karen's Dinner
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG.TM.ID Heboh kabar di media sosial dokter berinisial TK melakukan penganiayaan kepada staf Karen’s Dinner di Bali. Penganiayaan ini berawal dari TK yang merasa tersinggung  karena tidak di panggil dokter oleh staf Karen’s Dinner.

Saat itu TK menghampiri salah satu staf Karen’s Dinner yang bernama Sahrul kemudian langsung memukulnya. Pria tersebut menarik baju Sahrul sambil menunjuk-nunjuk. Lalu, para staf lain yaitu Tiara mencoba menjelaskan aturan yang ada di restoran tersebut. Tapi yang TK malah semakin emosi dan menjambak serta menampar Tiara.

“Beliau (TK) merasa tersinggung karena di panggil nama saja (tidak di panggil dokter),” kata Manajemen staf Karen’s Dinner yaitu Pricillia Kathrine pada Rabu (17/5/2023).

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Mohammad Amir menyebut, bahwa laporan penganiayaan staf Karen’s Dinner tersebut sudah di terima beberapa jam setelah kejadian berlangsung.

“Kami sudah koordinasi dengan rumah sakit,” kata dia, melansir Detik.

Ikatan Dokter Indonesia Buka Suara

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI,  Beni Satria, memastikan tidak ada aturan tertentu untuk pemanggilan dokter. Termasuk kewajiban tetap untuk menyebut nama profesi pada segala situasi dan saat tidak menangani pasien.

Pemanggilan profesi dokter tidak wajib untuk tenaga kesehatan saat berada di tempat umum.

“Dokter adalah sebuah profesi, sama seperti profesi advokat atau pengacara, hakim, jaksa. Pemanggilan dokter hanya di gunakan dalam pelayanan kesehatan dan tidak di tempat-tempat umum,” kata Beni.

Meskipun tidak ada dalam peraturan, biasanya masyarakat atau seorang yang mengenali profesi tenaga medis, mungkin terbiasa atau tetap memanggil dengan sebutan dokter. Tapi hal ini tidak menjadi kewajiban. Sama seperti profesi lain, di luar pertemuan, sesama dokter pasti memanggil rekannya dengan panggilan yang lain.

“Secara ketentuan organisasi IDI pemanggilan dokter umum dan di gunakan saat pendidikan, pertemuan ilmiah dan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS, Puskesmas, Klinik, lab, dan lain-lain,” kata dia.

“Bahkan beberapa memanggil dengan kesejawatan, bapak, ibu, abang, kakak,” pungkasnya.

BACA JUGA: Anak Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatan

(Kaje/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BTR Light
Setelah Satu Musim Bersama, BTR Light Resmi Pamit dari Bigetron
youtube-ios-app
30 Persen Konten YouTube Terancam Tak Bisa Dimonetisasi Mulai 15 Juli 2025
Swasembada susu
Pemerintah Tetapkan Target Swasembada Susu Tahun 2029
Lisa Mariana
Lisa Mariana Akui Dirinya Pemeran Video Asusila, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Conor McGregor Mundur dari UFC 303
Conor McGregor Siap Kembali ke UFC di Tengah Skandal Seksual?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kompromi atau Tekanan? Ekspor RI Terkena Tarif 19% dari AS
Headline
HUT RI ke-80
Istana: HUT RI ke-80 Bakal Digelar di Jakarta
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Cegah Penjualan Bayi di Bandung, Pemkot Perketat Pengawasan Rumah Sakit dan Identitas Kelahiran
Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
Diduga Prasasti Kuno, Batu Bertulis di Cimaung Diteliti Disbudpar Kota Bandung
mpls ajaran 2025 2026-3
Kemendikdasmen Wanti-wanti Soal TNI-Polri Ikut MPLS di Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.