Hakim PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama. Ini Alasannya

Pernikahan Beda Agama 
(Pixsels)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan tersebut disampaikan JEA yang beragama Kristen dan SW yang beragama Islam.

Selain dengan UU Adminduk, hakim PN Jakpus juga mendasarkan putusan itu pada alasan biologis yaitu keberagaman masyarakat.

Perwakilan Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa daftar pernikahan di PN Jakpus dengan syarat mengajukan surat izin permohonan nikah.

“Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim,” kata Jamaludin, Sabtu (24/6) melansir, Antara.

Akibat Permohonan Pernikahan Beda Agama

Keputusan tersebut membuat sejumlah permohonan nikah beda agama dikabulkan pengadilan di Indonesia. Seperti kota Yogyakarta, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Tangerang.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Jakarta Selatan telah mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang tahun 2022.

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasan “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” artinya perkawinan oleh antar umat yang berbeda agama.

Lalu dalam pasal 7 ayat 2 huruf I UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Pernikahan Dewa Eka Prayoga Kandas, Istri Ogah Dimadu

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025