Stadion Bima Kota Cirebon Disegel, Piala Pertiwi Gagal Digelar

Penulis: Vini

Stadion Bima Kota Cirebon disegel
Stadion Bima Kota Cirebon. (dok. Gmaps)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID -Stadion Bima Kota Cirebon resmi disegel oleh pihak Bina Sentra bersama Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon. Penyegelan ini dilakukan menyusul status quo yang disematkan terhadap stadion tersebut sejak pertengahan Februari 2025.

“Terhitung sejak pertengahan bulan Februari, terdapat pemberitahuan dari Pemerintah Kota Cirebon bahwa status Stadion Bima dalam status quo,” ujar Pemilik Bina Sentra, Subagja, Senin (28/4/2025).

Menurut Subagja, selama status quo ini, Stadion Bima tidak dapat digunakan untuk kegiatan apapun hingga dilakukan peninjauan ulang atas Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara Bina Sentra dan Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Kami sudah menyatakan kesepakatan bersama dengan Bidang Aset, dan memutuskan untuk menyegel lapangan ini agar tidak digunakan untuk kegiatan apapun,” ucap Subagja.

Akibat penyegelan ini, event Piala Pertiwi yang sedianya digelar di Stadion Bima harus dibatalkan. Subagja menyatakan bahwa pihak penyelenggara tidak pernah berkoordinasi atau mengurus perizinan penggunaan stadion kepada Bina Sentra selaku pihak penyewa.

“Ini event besar, tapi tanpa sepengetahuan dan tanpa koordinasi kepada kami sebagai pengelola. Karena tidak ada koordinasi, saya nyatakan Piala Pertiwi gagal,” tegas Subagja.

Sementara itu, Kepala Bidang BMD BPKPD Kota Cirebon, M. Nurdin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari perjanjian sewa antara Bina Sentra dan Dispora Kota Cirebon. Ia menyebutkan, perjanjian tersebut secara prinsip tetap sah, namun terdapat beberapa poin yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Ada beberapa hal dalam perjanjian yang perlu diperbaiki karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Nurdin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Dispora Kota Cirebon untuk melakukan peninjauan kembali perjanjian tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Dispora.

“Karena belum ada tindak lanjut, kami mengambil langkah pengamanan terhadap aset milik pemerintah daerah yang sedang dalam kerja sama dengan pihak ketiga,” ucap Nurdin.

Baca Juga:

Lewat Pasanggiri Enok dan Kacung 2025, Bupati Cirebon Ajak Pemuda Bangun Pariwisata Daerah

Suporter PSS Sleman Diminta Patuhi Aturan Dengan Tidak Datang ke Stadion GBLA

Ia menjelaskan, Dispora sendiri sudah melakukan perjanjian sewa dengan Bina Sentra, dan untuk turnamen ini mereka membuat perjanjian lagi dengan pihak lain.

Nurdin mengungkapkan tindakan tersebut melanggar aturan, dan apabila ingin membuat perjanjian baru dengan pihak lain, Dispora tetap harus meminta izin terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah atau Wali Kota Cirebon.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!
Christin Novalia Simanjuntak
Konsultasi Pansus VI DPRD Jabar Bersama Komisi II DPR RI, Christin Novalia Simanjuntak Hadir
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Bersama Pansus VI DPRD Jabar Rapat Konsultasi di Ditjen Dukcapil Kemendagri
Chelsea
Drama Extra Time, Chelsea Hajar Benfica 4-1 dan Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025
Christin Novalia Simanjuntak
Christin Novalia Simanjuntak Hadiri Acara Haul Bung Karno
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Headline
Byon Combat
Hasil Byon Combat Showbiz 5: KKAjhe Dipaksa Tunduk, Aziz Calim Menang Mutlak
korupsi proyek jalan sumut
Soal Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution
Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan
Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Cimahi Jawa Barat
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.