Sri Mulyani Anggarkan Rp 500 M untuk Rumah Kelas Menengah

Sri Mulyani, PPN 12 Persen, diskon listrik, tarif listrik
Menkeu RI, Sri Mulyani (Teropongmedia)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp 500 miliar pada Semester II-2024.

Anggaran diperuntukan dalam merealisasikan perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.

“Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun kita menambahkan anggaran Rp 500 miliar,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kebijakan ini tertuang dalam Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

PPN DTP ini diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024.

Nantinya, pembagian pemberian insentif terebut terbagi menjadi dua periode tahun ini. Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang.

PPN yang terutang itu dari bagian dasar pengenaan pajak atau DPP sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024. PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, besaran PPN DTP yang dilanjutkan hingga akhir tahun ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah supaya masih bisa membeli rumah.

PPN yang terutang itu dari bagian dasar pengenaan pajak atau DPP sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024.

PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA: ‘Kiamat’ Industri Tekstil Indonesia, 11.000 Pekerja Kena PHK!

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, besaran PPN DTP yang dilanjutkan hingga akhir tahun ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah supaya masih bisa membeli rumah.

Anggaran Rp 500 miliar itu kata dia akan diserahkan untuk sekitar 10 ribuan lebih unit rumah.

“Jadi itu salah satu yang kita harapkan untuk juga memberi manfaat itu terutama kan untuk kelas menengah ya dan menjadi momentum untuk jaga pertumbuhan ekonomi kita di atas 5%,” ungkap Febrio.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.