Sri Mulyani Anggarkan Rp 500 M untuk Rumah Kelas Menengah

Sri Mulyani, PPN 12 Persen, diskon listrik, tarif listrik
Menkeu RI, Sri Mulyani (Teropongmedia)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp 500 miliar pada Semester II-2024.

Anggaran diperuntukan dalam merealisasikan perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.

“Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun kita menambahkan anggaran Rp 500 miliar,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kebijakan ini tertuang dalam Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

PPN DTP ini diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024.

Nantinya, pembagian pemberian insentif terebut terbagi menjadi dua periode tahun ini. Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang.

PPN yang terutang itu dari bagian dasar pengenaan pajak atau DPP sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024. PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, besaran PPN DTP yang dilanjutkan hingga akhir tahun ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah supaya masih bisa membeli rumah.

PPN yang terutang itu dari bagian dasar pengenaan pajak atau DPP sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024.

PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA: ‘Kiamat’ Industri Tekstil Indonesia, 11.000 Pekerja Kena PHK!

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, besaran PPN DTP yang dilanjutkan hingga akhir tahun ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah supaya masih bisa membeli rumah.

Anggaran Rp 500 miliar itu kata dia akan diserahkan untuk sekitar 10 ribuan lebih unit rumah.

“Jadi itu salah satu yang kita harapkan untuk juga memberi manfaat itu terutama kan untuk kelas menengah ya dan menjadi momentum untuk jaga pertumbuhan ekonomi kita di atas 5%,” ungkap Febrio.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
b5o8pt67g5kkjfepescq
Menangkan Gelar Grand Slam Pertama Australian Open 2025, Ini Kata Madison Keys
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.