Sri Mulyani Anggarkan Rp 500 M untuk Rumah Kelas Menengah

Penulis: distopia

Sri Mulyani, PPN 12 Persen, diskon listrik, tarif listrik
Menkeu RI, Sri Mulyani (Teropongmedia)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp 500 miliar pada Semester II-2024.

Anggaran diperuntukan dalam merealisasikan perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.

“Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun kita menambahkan anggaran Rp 500 miliar,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kebijakan ini tertuang dalam Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

PPN DTP ini diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024.

Nantinya, pembagian pemberian insentif terebut terbagi menjadi dua periode tahun ini. Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang.

PPN yang terutang itu dari bagian dasar pengenaan pajak atau DPP sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024. PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, besaran PPN DTP yang dilanjutkan hingga akhir tahun ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah supaya masih bisa membeli rumah.

PPN yang terutang itu dari bagian dasar pengenaan pajak atau DPP sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Periode kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024.

PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA: ‘Kiamat’ Industri Tekstil Indonesia, 11.000 Pekerja Kena PHK!

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, besaran PPN DTP yang dilanjutkan hingga akhir tahun ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah supaya masih bisa membeli rumah.

Anggaran Rp 500 miliar itu kata dia akan diserahkan untuk sekitar 10 ribuan lebih unit rumah.

“Jadi itu salah satu yang kita harapkan untuk juga memberi manfaat itu terutama kan untuk kelas menengah ya dan menjadi momentum untuk jaga pertumbuhan ekonomi kita di atas 5%,” ungkap Febrio.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.