JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkap ada pengemudi ojek online yang hanya mendapat bonus hari raya Rp 50 ribu.
SPAI pun menyerukan seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat laporan massal di Posko THR pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.
“Untuk di luar Jabodetabek dapat mendatangi Kantor Pemerintah Daerah setempat untuk mengadukan THR Ojol yang tidak manusiawi,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 24 Maret 2025.
Menanggapi soal adanya ojek online hanya mendapat binus hari raya (BHR) Rp50 ribu dari aplikator, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan pihaknya akan memanggil aplikator yang membayarkan BHR senilai Rp 50 ribu.
BACA JUGA:
Aktif Narik, Besaran BHR Ojol Tidak Sesuai Ekspetasi
Driver Ojol Jadi Sasaran Polisi Didemo RUU TNI
Yassierli menyebutkan, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi atau driver ojol.
“Kita harus lihat, kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa implementasinya,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut.
“Kita juga nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap.Itu ada beberapa aplikator jadi kita masih nunggu,” ujarnya.
(Agus Irawan/Usk)