BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT Bank Jabar Banten Syariah atau bjb syariah senantias hadir sebagai solusi keuangan terbaik bagi nasabah.
bank bjb syariah melalui Mitra Emas iB Maslahah siap membantu nasabah yang membutuhkan dana mendadak tanpa harus kehilangan emas sebagai investasi berharga.
Mitra Emas iB Maslahah adalah produk qardh beragun emas dari bank bjb syariah yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan agunan berupa emas perhiasan, emas batangan/lantakan (logam mulia) atau koin emas dari nasabah yang bersangkutan dengan mengikuti prinsip qardh dan rahn.
Barang emas ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan Bank dan atas pemeliharaan tersebut Bank mengenakan biaya sewa atas dasar prinsip ijarah.
Persyaratan Mitra Emas iB Maslahah dari bank bjb syariah sangat mudah, yakni :
- Perorangan (WNI) dan atau Badan Usaha Indonesia
- Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport) yang masih berlaku
- Mempunyai atau membuka rekening di bank
- Menyampaikan NPWP untuk pinjaman yang memiliki nilai plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku
- Menyerahkan barang jaminan yang memenuhi persyaratan
- Mengisi Formulir Permohonan Gadai (FPG)
- Menandatangani akad-akad dan dokumen pendukung lainnya.
Obyek yang dapat diterima sebagai jaminan :
- Emas dalam bentuk perhiasan seperti: Kalung, Gelang , Cincin, dan lain-lain.
- Koin/uang emas seperti: Dinar, Souvereign, Eagle Dolar, dan sebagainya.
- Emas batangan/lantakan seperti: Logam Mulia, Emas London, Leburan Wahyu, dsb.
Semuanya (1), (2), dan (3) berkadar minimal 16 karat.
Maksimal pembiayaan (besarnya pinjaman) yang dapat diberikan :
- 90% dari nilai taksiran Logam Mulia/Emas Batangan dan koin/uang emas.
- 85% dari nilai taksiran emas perhiasan.
- Nilai pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Pembulatan pinjaman dalam ribuan rupiah keatas.
BACA JUGA:
bank bjb syariah Tawarkan Sukuk Tabungan Seri ST014, Investasi Aman dan Menguntungkan
bank bjb syariah Mudahkan Nasabah Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret
Jangka Waktu Pembiayaan :
- Minimal jangka waktu pinjaman satu bulan.
- Satu hari sampai dengan 28, 29, 30 atau 31 hari dihitung sebulan.
- Apabila jangka waktu sewa/pinjaman telah berakhir dan nasabah belum melunasi pinjamannya maka diberikan masa tenggang (grace periode) selama 15 (lima belas) hari.
Info selengkapnya, kunjungi bjbsyariah.co.id/mitra-emas, hubungi Call Center SalaMaslahah di 1500 727, atau akses Contact Center Maslahah melalui aplikasi Mobile Maslahah.
(TM)