BANDUNG,TM.ID: Membeli sepeda motor dengan cara kredit merupakan pilhan yang bersifat subjektif individu.
Namun, sudah semakin banyak juga orang-orang memilih motor dengan skema pembayaran kredit daripada cash.
Untung Rugi Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank
Perlu diketahui, terdapat dua jenis kredit motor, yakni leasing atau melalui bank yang bisa Anda lakukan saat akan membeli sebuah kendaraan.
BACA JUGA: Kaum Millenial Simak ini, Tips Kredit Mobil Terjangkau
Selain itu, ketahuilah untung rugi saat melakukan kredit melalui leasing atau bank. Melansir Lifepal, simak untung rugi kredit motor melalui leasing dan bank:
1. Kredit Motor Melalui Leasing
Kredit motor melalui leasing telah menjadi pilihan yang populer karena prosesnya yang relatif mudah. Syarat-syarat yang dibutuhkan juga cukup sederhana, termasuk:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Slip Gaji
Kondisi syarat ini bisa bervariasi antara leasing satu dengan yang lain, bahkan ada yang memungkinkan Anda mendapatkan kredit hanya dengan KTP dan kartu keluarga saja.
Salah satu keuntungan lainnya adalah besaran uang muka yang relatif terjangkau, berkisar antara 5-25 persen dari harga motor, sesuai dengan anjuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda juga perlu memperhatikan biaya-biaya tambahan seperti biaya fidusia sekitar Rp50 ribuan, biaya asuransi, dan biaya provisi. Besaran cicilan akan sangat bergantung pada harga motor, masa tenor, dan besaran uang muka yang Anda bayarkan.
Sebagai contoh, jika Anda ingin membeli Honda Beat CW keluaran tahun 2019 yang dibanderol seharga Rp15.550.000, Anda dapat dengan mudah mengajukan kredit motor melalui leasing dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
2. Cicilan Melalui Bank
Selain leasing, bank juga merupakan opsi yang populer untuk mendapatkan kredit motor. Salah satu keuntungan utama adalah bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan leasing. Bahkan, potongan bunga bisa mencapai setengahnya dari leasing.
Namun, proses pengajuan kredit motor di bank tidak semudah leasing. Pihak bank akan melakukan pengecekan yang lebih ketat terkait kemampuan calon debitur untuk membayar cicilan. Selain itu, bank juga akan mengecek daftar black list di Bank Indonesia.
Jika nama Anda masuk dalam daftar blacklist, Anda kemungkinan besar tidak akan dapat mendapatkan kredit motor. Daftar blacklist berisi orang-orang yang memiliki masalah saat mengambil kredit sebelumnya.
3. Kredit Leasing Lebih Mudah, Bank Lebih Murah
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit motor melalui leasing memiliki proses yang lebih mudah dan cepat, meskipun bunganya lebih tinggi.
Di sisi lain, kredit motor melalui bank memiliki bunga yang lebih rendah, tetapi prosesnya lebih rumit dan sering kali ditolak karena pendapatan debitur dinilai tidak mencukupi atau karena terdaftar dalam blacklist Bank Indonesia.
(Saepul/Budis)