Soal Sampah APK Pemilu, KLHK Minta Tidak Berakhir di TPA

Sampah APK Pemilu
Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung tertibkan APK kampanye Pemilu 2024 di titik terlarang. (Foto: DOk Pemkot Bandung )

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginstruksikan, semua alat peraga kampanye (APK) untuk dibersihkan. Banyaknya APK yang dipasang oleh peserta Pemilu sangat berpotensi jadi sampah.

Sebagai contoh, APK yang ditertibkan di Kabupaten Bandung berjumlah ratusan ribu, bahkan mencapai jutaan buah. Dengan masih banyak sisa yang belum selesai ditertibkan, bisa mencapai puluhan truk.

“Ada beberapa kecamatan yang sampai 3 truk. Itu belum seluruhnya, masih banyak yang belum diturunkan. Dari 31 Kecamatan, baru Cilengkrang yang telah selesai penertiban, itu pun sudah 7 kali bolak-balik mobil pick up,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, Minggu (11/2/2024).

Untuk sementara, Bawaslu Kabupaten Bandung belum mempunyai rencana terkait sampah APK Pemilu tersebut. Namun, kata Kahpiana, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH dan pegiat lingkungan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sementara disimpan dulu di Kecamatan atau Kantor Panwascam,” ucapnya.

BACA JUGA: KPU Ingatkan Pembersihan APK Tanggung Jawab Peserta Pemilu

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 untuk kepala daerah terkait pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK). Para kepala daerah di minta memastikan agar sampah APK tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

SE tersebut ditanda tangani langsung oleh oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Menteri LHK menegaskan bahwa limbah yang berasal dari aktivitas pemilu termasuk dalam kategori limbah spesifik sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik, serta termasuk jenis limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.

“Dalam SE itu Ibu Menteri LHK meminta gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot misalnya oleh tim sukses dari masing-masing caleg atau paslon (pasangan calon) capres cawapres itu bisa kemudian dikelola lanjutan, misalnya diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, melansir Antara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Timnas Kosta Rika
Prediksi Timnas Kosta Rika vs Timnas Paraguay matchday terakhir Grup D Copa America 2024
Timnas Brasil
Prediksi Timnas Brasil vs Timnas Kolombia Matchday Terakhir Grup D Copa America 2024
Makanan Penutup
8 Rekomendasi Makanan Penutup di Acara Ulang Tahun
Telaga Warna Puncak
Telaga Warna Puncak Wisata Bogor yang Terapit Bukit 1.400 Mdpl
Ombak Laut Ancol
Ombak Laut Ancol Jadi Restoran Favorit Warga Jakarta
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
Headline
Kalahkan Austria 1-2 Turki Tantang Belanda
Melaju Kalahkan Austria 1-2 Turki Tantang Belanda di Perempat Final Euro 2024
Doa Nabi Adam
Keutamaan Doa Nabi Adam, Sumber Kekuatan Umat Muslim
Grup D Euro 2024 Semakin Ketat
Hasil Belanda vs Rumania Euro 2024, Menang Telak 3-0 De Oranje ke Perempat Final
Bojan Hodak dan Goran Paulic di Perayaan Pawai Persib Juara. (RF/Teropongmedia)
Kebersamaan Goran Paulic dan Persib Bandung Resmi Berakhir