Soal Sampah APK Pemilu, KLHK Minta Tidak Berakhir di TPA

Sampah APK Pemilu
Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung tertibkan APK kampanye Pemilu 2024 di titik terlarang. (Foto: DOk Pemkot Bandung )

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginstruksikan, semua alat peraga kampanye (APK) untuk dibersihkan. Banyaknya APK yang dipasang oleh peserta Pemilu sangat berpotensi jadi sampah.

Sebagai contoh, APK yang ditertibkan di Kabupaten Bandung berjumlah ratusan ribu, bahkan mencapai jutaan buah. Dengan masih banyak sisa yang belum selesai ditertibkan, bisa mencapai puluhan truk.

“Ada beberapa kecamatan yang sampai 3 truk. Itu belum seluruhnya, masih banyak yang belum diturunkan. Dari 31 Kecamatan, baru Cilengkrang yang telah selesai penertiban, itu pun sudah 7 kali bolak-balik mobil pick up,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, Minggu (11/2/2024).

Untuk sementara, Bawaslu Kabupaten Bandung belum mempunyai rencana terkait sampah APK Pemilu tersebut. Namun, kata Kahpiana, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH dan pegiat lingkungan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sementara disimpan dulu di Kecamatan atau Kantor Panwascam,” ucapnya.

BACA JUGA: KPU Ingatkan Pembersihan APK Tanggung Jawab Peserta Pemilu

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 untuk kepala daerah terkait pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK). Para kepala daerah di minta memastikan agar sampah APK tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

SE tersebut ditanda tangani langsung oleh oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Menteri LHK menegaskan bahwa limbah yang berasal dari aktivitas pemilu termasuk dalam kategori limbah spesifik sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik, serta termasuk jenis limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.

“Dalam SE itu Ibu Menteri LHK meminta gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot misalnya oleh tim sukses dari masing-masing caleg atau paslon (pasangan calon) capres cawapres itu bisa kemudian dikelola lanjutan, misalnya diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, melansir Antara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
image1 (5)
Terjerat Utang, Mantan Sopir Bobol Rumah Mantan Majikan di Cileunyi
IMG_20250429_003359
Kepergian Ciro Alves Meninggalkan Rahasia, Eduarda Mondadori: Tidak Akan Pernah Saya Lupakan
Wuling ev van
Wuling EV Van Melantai di PEVS 2025, Masuk Akal untuk Pelaku Usaha!
Pelecehan Guru Ngaji
Pernah Dilecehkan Guru Ngaji, Komika Eky Priyagung Diancam dan Diminta Sumpah Al-Quran!
Narkoba Etomidate
Geger! Artis Inisial JF Terseret Kasus Narkoba Vape Etomidate di Bandara Soetta
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
Headline
eksploitasi pekerja sirkus
Rakor Kasus Dugaan Ekploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI Taman Safari Indonesia
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
pemugaran situs Gunung Padang
Fadli Zon: Pemugaran Situs Gunung Padang akan Dilakukan Meski Tanpa Cetak Biru
Ilustrasi-SMA-Unggulan-Garuda-Jpeg
Viral Video Ujian Biologi Gambar Alat Kelamin di SMAN 1 Cililin, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.