Soal Sampah APK Pemilu, KLHK Minta Tidak Berakhir di TPA

Sampah APK Pemilu
Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung tertibkan APK kampanye Pemilu 2024 di titik terlarang. (Foto: DOk Pemkot Bandung )

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginstruksikan, semua alat peraga kampanye (APK) untuk dibersihkan. Banyaknya APK yang dipasang oleh peserta Pemilu sangat berpotensi jadi sampah.

Sebagai contoh, APK yang ditertibkan di Kabupaten Bandung berjumlah ratusan ribu, bahkan mencapai jutaan buah. Dengan masih banyak sisa yang belum selesai ditertibkan, bisa mencapai puluhan truk.

“Ada beberapa kecamatan yang sampai 3 truk. Itu belum seluruhnya, masih banyak yang belum diturunkan. Dari 31 Kecamatan, baru Cilengkrang yang telah selesai penertiban, itu pun sudah 7 kali bolak-balik mobil pick up,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, Minggu (11/2/2024).

Untuk sementara, Bawaslu Kabupaten Bandung belum mempunyai rencana terkait sampah APK Pemilu tersebut. Namun, kata Kahpiana, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH dan pegiat lingkungan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sementara disimpan dulu di Kecamatan atau Kantor Panwascam,” ucapnya.

BACA JUGA: KPU Ingatkan Pembersihan APK Tanggung Jawab Peserta Pemilu

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 untuk kepala daerah terkait pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK). Para kepala daerah di minta memastikan agar sampah APK tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

SE tersebut ditanda tangani langsung oleh oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Menteri LHK menegaskan bahwa limbah yang berasal dari aktivitas pemilu termasuk dalam kategori limbah spesifik sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik, serta termasuk jenis limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.

“Dalam SE itu Ibu Menteri LHK meminta gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot misalnya oleh tim sukses dari masing-masing caleg atau paslon (pasangan calon) capres cawapres itu bisa kemudian dikelola lanjutan, misalnya diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, melansir Antara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat