JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan siap diklarifikasi soal rangkap jabatan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) Aditya Romas dengan membuka bukti di depan forum DPRD Kota Dumai atau di depan Aparat Penegak Hukum (APH) Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pernyataan kami bahwa Aditya Romas rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan sebagai Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup mempunyai bukti sah, jadi jika Aditya Romas menyatakan sebaliknya, kami siap menyediakan waktu untuk memperlihatkan di hadapan anggota DPRD Kota Dumai atau di hadapan APH sekalian,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, kepada awak media, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut Hengki mengatakan, terkait pernyataan Perwakilan Pemerintah Kota Dumai yang tidak mempunyai nama di media online edisi Ahad 5 Januari 2025, yang menyatakan bahwa penunjukan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan, patut diduga sebagai kelalaian jika pada saat seleksi berlangsung maupun setelah diangkat sebagai Direktur BUMD itu ternyata Aditya Romas menjabat direksi pada perusahaan swasta.
“Kami juga mengingatkan, demi prinsip keadilan, tentu tim seleksi harus bertanggungjawab secara hukum dan moral atas mulusnya Aditya Romas menjadi Direktur BUMD Dumai itu. Apalagi, jika ada uang negara yang digunakan untuk menggaji Aditya Romas sebagai Direktur BUMD sementara posisinya melawan hukum dengan cara mengangkangi Perda, kami lagi berpikir apakah pasal Tipikor bisa dikenakan,” ungkap Hengki lagi.
Sementara itu, Hengki juga membantah pernyataan pengamat hukum tata negara Dr. Syahrul Hadi, M.H. yang menyatakan pernyataan CERI terlalu spekulatif.
“Kami memberitakan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Pengamat tentu bebas saja berpendapat. Tapi hemat kami, publik pada akhirnya akan menilai pernyataan dan pendapat anda nantinya, mau ditaruh dimana muka anda jika ternyata tudahan anda di ruang publik terhadap CERI tidak benar adanya ?, kami berharap anda bisa hadir juga jika DPRD menyiapkan waktu untuk forum klarifikasi terkait soal rangkap jabatan ini” tegas Hengki santai.
Sebab, Perda itu produk hukum daerah yang diputuskan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Dumai dan wajib ditaati oleh semua pihak.
Jadi bagi orang yang berpengetahuan, cukup 10 menit memahami isi Perda mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang oleh aturan itu.
Melanggar Perda
Sikap abai Walikota Dumai Paisal atas rangkap jabatan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup, dinilai janggal dan patut menjadi atensi aparat penegak hukum.
“Bagaimana bisa Walikota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan Aditya Romas yang jelas-jelas sudah melanggar Pasal 56 Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut? Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap Perda itu dilakukan Aditya Romas bersama-sama dengan Walikota Paisal?,” tanya Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Sabtu (28/12/2024) di Pekanbaru.
“Menurut penelusuran kami di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024,” ungkap Hengki.
Menurut Hengki, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024.
“Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomor AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, nama Aditya Romas tercatat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham,” kata Hengki.
BACA JUGA: Korupsi Rp15 Miliar, Kepala Dinas Disbud Jakarta Jadi Tersangka
Namun kemudian, lanjut Hengki, sesuai data di AHU, nama Aditya hilang dari PT Russindo Rekayasa Pranata dan masuk ke PT Russsindo Arungan Grup sesuai perubahan Akta Nomor 5 tanggal 08 September 2022 di Notaris Syafri Gestunof SH MKn Hal ini kami duga sebagai siasatnya untuk menghindari temuan.
“Oleh sebab itu, sekarang rangkap jabatan Aditya Romas tampaknya sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi Walikota Dumai Paisal untuk membiarkan pelanggaran terhadap Perda tersebut. Jika masih dibiarkan oleh Walikota Dumai, maka kami kira sudah saatnya aparat penegak hukum untuk memeriksa Walikota Dumai Paisal,” pungkas Hengki.
(Agus Irawan/Usk)