JAKARTA.TM.ID: Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, mengatakan, perpanjangan masa Jabatan Pimpinan KPK, sama halnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia Capres-Cawapres yang final‐mengikat, dan berlaku sejak diputuskan.
“Maka, Putusan MK terkait Masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 Tahun menjadi 5 Tahun juga diberlakukan sejak diputuskan sebab final dan mengikatnya,” kata Hasanuddin, Selasa (7/11/2023).
Hasanuddin berharap Presiden Jokowi segera menindaklanjuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini yang semula berakhir desember 2023 menjadi desember 2024.
BACA JUGA: Respon Gibran dan Reaksi PDIP Terkait Putusan MK
Tindaklanjut ini penting untuk kepastian hukum dan mencegah politisasi masa jabatan ini dengan tujuan melemahkan KPK.
“Perpanjangan masa jabatan ini semata mempedomani putusan MK,” ujarnya.
Sebab, sudah hampir 5 Bulan lebih sejak putusan MK (25 Mei 2023), Presiden Jokowi belum menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan masa Jabatan Pimpinan KPK.
“Kami berharap Menkopolhukam, Mahfud MD segera mendorong perpanjangan ini, untuk mematuhi Putusan MK tersebut,” tutupnya.
(Agus Irawan/Budis)