BANDUNG,TM.ID: Kebiasaan warga dalam membakar sampah tidak diperbolehkan, dikarenakan dapat mengganggu lingkungan sekitar dan dapat menimbulkan permasalah lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, pembakaran sampah secara mandiri masih dilakukan oleh masyarakat. Menurut Ema, hal tersebut marak terjadi belakangan ini.
“Yang paling indah, kan kesadaran. Gak boleh pembakaran. Menganggu lingkungan, itu yang saya sesalkan,” kata Ema Sumarna, Sabtu (2/12/2023).
Dalam waktu dekat, kata Ema, pihaknya akan mengundang seluruh camat di Kota Bandung untuk membahas perkara tersebut.
“Senin (4 Desember 2023) saya akan undang semua camat ke sini,” ujarnya.
BACA JUGA: Program Kang Empos Pemkot Bandung Jadi Prioritas Atasi Sampah Organik
Tak hanya itu, Ema menjelaskan, pemanggilan para camat itupun dilakukan berkenaan dengan masalah sampah yang masih berceceran di ruas jalan. Ema merincikan ada sekitar puluhan jalan yang dipenuhi tumpukan sampah.
“Mudah-mudahan nanti semuanya tidak ada. Dan tadi saya menemukan ada warga yang masih membuang sampah organik dan anorganik ke TPS,” ucapnya.
Hingga saat ini, kata Ema, jumlah tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Bandung yang berstatus overload sudah kian berkurang. Menurutnya bahwa tersisa dua TPS yang masih dalam kondisi tersebut.
“Kalau berbicara kemarin. Biasanya selesai. Kemarin saya dapati ada dua TPS kondisinya overload. Yang menggembirakan TPA Sarimukti operasionalnya ditambah artinya ritase bisa jauh maksimal. Berkejaran dengan masa darurat sampah, saya yakin bisa segera selesai,” imbuhnya
(Rizky Iman/Budis)