Soal Muncul Peredaran Uang Palsu di Markeplace, BI Sebut Ada Sanksi Hukuman

Gaji Pekerja yang Akan Dipotong Lagi
Ilustrasi- Mata Uang Indonesia (istockphoto)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat diresahkan dengan munculnya peredaran uang palsu. Bahkan peredaran uang palsu bebas beredar di marketplace dan dijual seharga Rp 100.000 dengan mendapat uang palsu senilai Rp 2 juta, sampai juga dijual seharga Rp 1 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 24 juta.

Dikutip Teropongmedia.id dari X@SelenaxKely dimana diketahui dirinya membagikan salah satu postingan Facebook Pratama Dupal (duit palsu).

Dia mengaku berani menjamin kemiripan uang palsu yang dijualnya dengan uang asli yang diedarkan Bank Indonesia (BI).

“Dijamin 98 persen mirip dengan asli.Pastinya aman digunakan di mana saja .Kelemahannya Cuma tidak bisa disetor tunai di mesin ATM,” tulis unggahan tersebut.

Dia juga berani menjamin kemiripan uang palsu yang dijualnya dengan uang asli yang diedarkan Bank Indonesia (BI).

“Dijamin 98 persen mirip dengan asli. Pastinya aman digunakan di mana saja. Kelemahannya cuman tidak bisa disetor tunai di mesin ATM,” tulis unggahan tersebut.

Pihak Bank Indonesia menanggapi langsung soal adanya peredaran uang palsu di marketplace tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Inonesia (BI)

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI),Marlison Hakim mengatakan, kegiatan jual beli uang palsu merupakan kegiatan dilarang.

Dalam aturan larangan produksi dan pengedaran rupiah palsu sudag diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Penjualan uang palsu di Media online termasuk Facebook termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda,” kata Marlison dikutip Senin (24/6/2024).

“Bank Indonesia senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan Botasupal serta pihak terkait dengan melakukan pertemuan berkala untuk monitoring perkembangan uang palsu khususnya terkait laporan temuan uang palsu oleh perbankan dan Masyarakat, maupun pengungkapan atau pengembangan kasus oleh Polri, dan proses penuntutan oleh Kejaksaan,” jelasnya.

BACA JUGA: Hoaks Uang Baru, Bank Indonesia Pastikan Uang Pecahan 1.0 Hanya Contoh

Selain itu, kata dia, BI meminta kepada Masyarakat tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan mengenai uang palsu.

Dia juga mengimbau semua Masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah kerta dengan metode 3D (dilihat,diraba, diterawang).

“Kami mengharapkan Masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi pemberitaan tersebut. Serta mengimbau agar seluruh Masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan mengenali merawat dan menjaga uang rupiah sehingga dapat menekan uang gerak pelaku kejahatan uang palsu,” bebernya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva