BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memenuhi panggilan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buntut perjalanannya ke Jepang saat libur Lebaran yang diduga tanpa izin resmi, Selasa (8/4/2025) sore.
Sebelumnya, pada siang hari, Lucky telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kawasan Gambir, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran prosedur perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah.
“Iya, Bapak Bupati dimintai keterangan oleh Inspektorat pada pukul 13.00 WIB di Gambir,” ujar Wamendagri Bima Arya kepada awak media.
Sekitar pukul 16.57 WIB, Lucky terlihat tiba di Gedung B Kemendagri untuk menemui Bima Arya. Saat memasuki gedung, Lucky memilih irit bicara. “Izin, saya ke dalam dulu ya,” katanya singkat kepada wartawan.
Perjalanan Lucky ke Jepang menuai sorotan karena dilakukan tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, yang menjadi syarat wajib bagi kepala daerah bila ingin bepergian ke luar negeri, termasuk pada masa cuti atau hari libur.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah menegur Lucky. Dalam pernyataannya, Dedi mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk berlibur, terutama saat cuti Lebaran. Namun, ia menegaskan bahwa kepala daerah tetap harus mengikuti aturan.
“Betul bahwa itu hak pribadi, tapi tetap harus ada izin. Untuk kepala daerah, termasuk bupati, izin ke luar negeri harus diajukan melalui Gubernur dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri,” ujar Dedi melalui akun Instagram resminya.
BACA JUGA:
Pengakuan Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Dalih Sayang Anak hingga Blunder?
Bupati Indramayu Lucky Hakim Disorot Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Momen kepergian Lucky ke Jepang diketahui dari unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, tampak dia turun dari mobil dengan mengenakan pakaian khas Jepang.
Perjalanan itu diduga tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi maupun dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal demikian bertentangan dengan surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama liburan Lebaran karena mereka menangani berbagai urusan penting terkait dengan perayaan hari besar umat Islam.
(Virdiya/Budis)