BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti kesimpangsiuran narasi publik terkait pengarsipan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama ANRI dan KPU, Senin (24/11), Khozin meminta penjelasan resmi mengenai apakah dokumen ijazah capres termasuk arsip yang wajib disimpan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kearsipan.
Khozin menegaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, ijazah tidak tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU. Namun menurutnya, jika mengacu pada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, ijazah capres berpotensi menjadi bagian dari khazanah arsip nasional.
“Mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang harus diarsipkan atau tidak?” kata Khozin, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II, Senin (24/11/2025).
Ia menilai jumlah ijazah capres yang sangat sedikit, hanya tiga atau empat dokumen setiap lima tahun, seharusnya memungkinkan untuk diarsipkan oleh negara. Terlebih, narasi liar di publik mengenai keaslian atau keberadaan ijazah tersebut membuat Komisi II merasa tidak nyaman.
“Yang satu bilang palsu, yang satu bilang asli, ada yang bilang dimusnahkan, lalu dibilang tidak dimusnahkan. Publik bingung. Kami ingin penjelasan yang terang,” ujarnya.
Khozin menegaskan dirinya tidak masuk ke substansi perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Fokus utamanya adalah kejelasan kewenangan dan prosedur pengarsipan.
“Tolong sampaikan secara live agar publik paham duduk persoalannya. Saya tidak tertarik membahas ijazahnya asli atau tidak. Yang kami pertanyakan hanya: apakah itu dokumen yang wajib diarsipkan?” tegasnya.
Baca Juga:
Polri Siap Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Ia juga menyinggung inkonsistensi pernyataan KPU yang sebelumnya menyebut ada dokumen dimusnahkan, namun kemudian diralat.
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa dokumen ijazah seorang capres yang diserahkan ke KPU bukanlah dokumen asli.
“Salinan ijazah pasti dimiliki KPU, tetapi ijazah autentik tetap ada pada yang bersangkutan. Yang ada di KPU biasanya salinan atau fotokopi legalisir, bukan arsip autentik,” kata Mego.
Terkait apakah dokumen tersebut seharusnya masuk Arsip Nasional, Mego menegaskan ada aturan tambahan mengenai jenis arsip yang wajib diserahkan ke ANRI.
“Arsip diserahkan ke ANRI jika sudah menjadi arsip statis, yaitu arsip yang memiliki nilai kegunaan luar biasa. Tidak semua dokumen otomatis masuk kategori itu,” jelasnya.
(Budis)











