BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok anak inses dan ibu di Kuningan ternyata pernah cabuli anak di bawah umur. Karena perbuatannya itu, pria tersebut pun sempat dipenjara.
Bebas dari penjara, ternyata ia berulah lagi dengan membuat video syur inses dengan sang ibu. Perekam video mesum viral antara ibu dan anak yang terjadi di Kuningan akhirnya mengurai pengakuan mengejutkan.
Motif Mendapat Uang
Belakangan terkuak status hubungan dan sosok pemeran video mesum tersebut. Hubungan pria dan wanita di video mesum tersebut adalah anak berinisial MR (20) dan ibu kandungnya, SS (36). Viralnya video tersebut pun akhirnya ditangani pihak kepolisian.
Penyidik Polres Kuningan mengurai fakta terbaru soal sosok perekam. Sang perekam ternyata masih berstatus saudara dari pemeran video mesum tersebut, yakni pria berinisial KS (26). Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, dua pemeran video dan perekam kini resmi jadi tersangka.
“Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26),” ungkap AKP I Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut, AKP I Putu Ika Prabawa pun mengungkap motif terekamnya video mesum tersebut. Ternyata tiga tersangka sengaja melakukan hubungan terlarang tersebut lalu merekamnya. Tujuan ketiganya adalah untuk mendapatkan uang.
“Motifnya itu memang ketiga tersangka sama-sama menyetujui, secara terencana untuk pembuatan video ini dengan tujuan untuk dijual, jadi motifnya untuk ekonomi,” kata AKP I Putu Ika Prabawa.
Kepada pihak kepolisian, ibu dan anak di video mesum tersebut memberikan pengakuan. Bahwa mereka baru satu kali ini berhubungan badan layaknya suami istri.
Sementara itu terkait sosok perekam, polisi mengungkap pengakuan mengejutkan dari KS. Rupanya KS sengaja memviralkan video mesum tersebut gara-gara dendam dengan SS. Padahal sebelumnya KS sepakat video mesum tersebut adalah untuk dijual.
“Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS,” ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Atas kasus video mesum ibu dan anak, polisi menjerat pasal berbeda untuk ketiga tersangka.
“SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi,” pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.
Sosok Anak
Selain fakta soal motif perekaman video mesum, polisi juga berhasil menggali sosok sang pemeran video tak senonoh tersebut. Rupanya, pemeran pria di video mesum tersebut, MR punya rekam jejak buruk.
MR pernah jadi terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia bahkan sempat merasakan dinginnya jeruji besi akibat tindak asusila.
“Inisial R atau anak dari ibu itu dulu pernah melakukan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Hingga mendapat imbalan dengan penahanan sesuai dengan usia atau ancaman hukumannya di bawah umur,” kata Knait PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi.
BACA JUGA: Heboh Video Syur Inses Ibu dan Anak di Kuningan, 3 Pelaku Diamankan
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Kaje/Usk)