JAKARTA, TEROROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming dan bayaran besar sampai harus menjadi korban kasus pornografi.
Hal itu, seperti dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terkait dengan kasus ibu asusila anak yang terjadi di Tangerang Selatan dan Bekasi.
“Hati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji manis atau iming-iming diberikan uang dalam jumlah besar, namun harus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial di masyarakat,” ungkap Ade Safri melansir PMJ News, Minggu (9/6/2024).
BACA JUGA: Polisi Usut Facebook Icha Shakila, Diduga Dalang 2 Kasus Ibu Asusila Anak
Ade Safri menjelaskan, tersangka dalam dua kasus tersebut, yaitu ibu muda berinisial R dan AK mengaku membuat video porno lantaran dijanjikan sejumlah uang oleh aku media sosial Facebook Ichka Shakila.
“Dengan adanya modus operandi kejahatan, dimana pelaku kejahatan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaki besar,” ungkap Ade.
Namun, ironisnya aksi keduanya malah tersebar di jagat maya, malah bukan uang yang dijanjikan.
Ia juga menyebutkan, biasanya calon korbannya biasa diminta untuk berfoto dengan KTP. Padahal, foto itu diminta agar pelaku dapat mengetahui identitas jelas korban.
“Selanjutnya, pelaku kejahatan akan menyuruh calon korbannya untuk foto setemgah telanjang atau telanjang dengan imingan diberi uang jutaan rupiah,” tutur Ade
“Selanjutnya, pelaku kejahatan akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim dan direkam serta dikirimkan video itu. Pelaku akan mengancam menyebarkan video setengah telanjang atau telanjang sebelumnya untuk diketahui umum,” imbuhnya.
(Saepul/Budis)