Soal Ambulans Kena Tilang ETLE, Begini Cara Sanggah Tilang ETLE

Penulis: Anisa

tilang etle
(istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE).

“Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, melansir Antara.

Polda Metro Jaya juga telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

Prosedur Pengajuan Sanggahan Tilang ETLE

Berikut prosedur pengajuan sanggahan tilang ETLE:

  1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
  2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas.
  3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

“Atau langsung mengunjungi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Ojo.

Dia juga menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.

Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang terekam ETLE.

“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap penerapan teknologi ETLE,” katanya.

Ojo juga menambahkan sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.

Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak.

“Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” katanya.

BACA JUGA:

Viral Ambulan Kena Tilang ETLE, Polisi Klaim Bisa Disanggah!

Siap-siap, Tilang ETLE Berlaku Saat Arus Mudik Lebaran 2025!

Namun demikian, Kepolisian menegaskan bahwa ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” katanya.

Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id, dalam video tersebut seorang sopir ambulans berkomentar tetap berhenti saat di lampu merah padahal sedang membawa pasien.

“Sekarang mah ikuti aturan aja walaupun lampu merah membawa pasien, daripada kena ETLE,” katanya dalam video tersebut.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
HPE Konsentrat Tembaga
Harga Ekspor Konsentrat Tembaga Naik Tipis di Juni 2025, Kemendag Soroti Dinamika Pasar Global
Suzuki Fronx
Suzuki Fronx Sapa Pasar, Paling Murah Ketimbang Raize dkk?
BMW M4 Whoosh
BMW M4 Unjuk Kebolehan Kejar Whoosh di Tol MBZ, Diroasting Netizen!
bpkb elektronik
BPKB Elektronik Terbit, Ini Fitur dan Kelebihannya
Anak pukul ibu
Anak Ogah Dinasehati hingga Pukul Wajah Ibu, Netizen: Malin Kundang Melongo!
Berita Lainnya

1

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Kabupaten Bandung

2

Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Orang Meninggal

3

Longsor Terjadi di Kawasan Tambang Gunung Kuda Cirebon, Korban Tertimbun

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Ada Konten Judol-Pornografi, Kemkomdigi Blokir Archive.org
Headline
4 Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Kalimantan, Begini Respon ESDM
Korban Tewas Longsor Tambang Gunung Kuda Jadi 14 Orang, 8 Masih dalam Pencarian
Pelajar Sukabumi Tenggelam
Diduga Terpeleset, Pelajar SMP di Sukabumi Ditemukan Tewas di Sungai Cimandiri
longsor Gunung Kuda Cirebon
Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Update, Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon Bertambah Jadi 10 Orang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.