JAKARTA,TM.ID: Pemilu 2024 tinggal menghitung jam, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi dalam perhitungan suara. Aplikasi ini merupakan pengganti Sistem Informasi penghitungan suara (Situng) yang sudah digunakan pada pemilu sebelumnya.
Apa itu Sirekap?
Sirekap, singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, adalah aplikasi yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghitung dan merekapitulasi suara dalam pemilihan umum. Menurut penjelasan KPU, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk mempublikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu.
Fungsi dan Jenis Sirekap
Ada dua jenis Sirekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Pertama adalah versi mobile yang digunakan oleh KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara. Kedua, ada versi web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta anggota KPU di tingkat Kabupaten/Kota serta Provinsi.
BACA JUGA: Soal Aplikasi Sirekap, KPU Jabar Pastikan Tak Ada Kendala
Fungsi Utama Sirekap
Menurut Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, Sirekap memiliki 5 fungsi utama dalam perhitungan suara di TPS:
- Membaca dan merekam formulir C Hasil perhitungan suara di TPS.
- Melakukan perhitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi.
- Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara.
- Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
- Memublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi.
Cara Kerja Sirekap
Bagi anggota KPPS di TPS, berikut adalah cara kerja menggunakan Sirekap:
- Install aplikasi Sirekap di ponsel masing-masing.
- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
- Lakukan perhitungan suara dan masukkan hasil perolehan suara pada Formulir C.Hasil-KWK.
- Aplikasi Sirekap akan menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut dan memastikan keakuratan data.
- KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar.
- Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan melakukan scan pada barcode atau membuka link yang diberikan oleh KPPS.
Keunggulan Sirekap
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengklaim bahwa Sirekap sangat presisi, dan 100 persen TPS akan ditayangkan langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU. Selain itu, penggunaan Sirekap juga diharapkan dapat mencegah manipulasi suara yang kerap terjadi dalam pesta demokrasi.
Hingga hari ini, aplikasi Sirekap baru tersedia untuk Android saja dan dapat diunduh melalui Google Play Store.
Dengan penggunaan aplikasi Sirekap, diharapkan proses perhitungan suara dalam Pemilu 2024 dapat berjalan lebih efisien, akurat, dan transparan bagi semua pihak terkait.
(Budis)