Sirekap, Alat Bantu KPU Hitung Suara Pemilu 2024, Ini Fungsi dan Cara Kerjanya

Real Count KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi dalam perhitungan suara Pemilu 2024 (ilustrasi: KPU).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemilu 2024 tinggal menghitung jam, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi dalam perhitungan suara. Aplikasi ini merupakan pengganti Sistem Informasi penghitungan suara (Situng) yang sudah digunakan pada pemilu sebelumnya.

Apa itu Sirekap?

Sirekap, singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, adalah aplikasi yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghitung dan merekapitulasi suara dalam pemilihan umum. Menurut penjelasan KPU, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk mempublikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu.

Fungsi dan Jenis Sirekap

Ada dua jenis Sirekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Pertama adalah versi mobile yang digunakan oleh KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara. Kedua, ada versi web yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta anggota KPU di tingkat Kabupaten/Kota serta Provinsi.

BACA JUGA: Soal Aplikasi Sirekap, KPU Jabar Pastikan Tak Ada Kendala

Aplikasi Sirekap
Sirekap merupakan aplikasi untuk menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada publik. (Ilustrasi: KPU)

Fungsi Utama Sirekap

Menurut Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024, Sirekap memiliki 5 fungsi utama dalam perhitungan suara di TPS:

  1. Membaca dan merekam formulir C Hasil perhitungan suara di TPS.
  2. Melakukan perhitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi.
  3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara.
  4. Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
  5. Memublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi.

Cara Kerja Sirekap

Bagi anggota KPPS di TPS, berikut adalah cara kerja menggunakan Sirekap:

  1. Install aplikasi Sirekap di ponsel masing-masing.
  2. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
  3. Lakukan perhitungan suara dan masukkan hasil perolehan suara pada Formulir C.Hasil-KWK.
  4. Aplikasi Sirekap akan menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut dan memastikan keakuratan data.
  5. KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar.
  6. Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan melakukan scan pada barcode atau membuka link yang diberikan oleh KPPS.

Keunggulan Sirekap

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengklaim bahwa Sirekap sangat presisi, dan 100 persen TPS akan ditayangkan langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU. Selain itu, penggunaan Sirekap juga diharapkan dapat mencegah manipulasi suara yang kerap terjadi dalam pesta demokrasi.

Hingga hari ini, aplikasi Sirekap baru tersedia untuk Android saja dan dapat diunduh melalui Google Play Store.

Dengan penggunaan aplikasi Sirekap, diharapkan proses perhitungan suara dalam Pemilu 2024 dapat berjalan lebih efisien, akurat, dan transparan bagi semua pihak terkait.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.