PTPS Pemilu 2024, Apa Tugas dan Berapa Gaji Petugasnya?

PTPS Pemilu 2024
Foto (Pemkab Buleleng)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pemilu 2024 adalah momentum penting bagi demokrasi Indonesia. Salah satu elemen krusial dalam pelaksanaannya adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Petugas tersebut memiliki peranan penting untuk mengawal pelaksaan Pemilu 2024  dengan rasa tanggung jawab hingga tuntas. Namun, banyak orang ingin mengetahui tugas hingga gaji dari mereka.

Pengertian dan Tugas dari PTPS

PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS diatur dengan jelas, dengan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang PTPS.

BACA JUGA: Kisah Partai Buruh Jerman NSDAP, dari Gagal Pemilu Hingga Puncak Kekuasaan

Tugas utamanya adalah mencegah dugaan pelanggaran Pemilu. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan integritas.

Tugas yang dimaksud dari PTPS, tepatnya mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Mereka harus memastikan transparansi dan keabsahan setiap langkah.

Penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu juga menjadi tugas PTPS. Hal ini menciptakan saluran informasi yang efektif untuk mengatasi potensi pelanggaran.

Setiap PTPS memiliki wewenang tertentu sesuai Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu. Beberapa di antaranya mencakup:

  • Menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, PTPS memiliki keleluasaan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PTPS di tempat lain, dengan persetujuan dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Ini memastikan kolaborasi yang efektif dalam pengawasan Pemilu.

PTPS memiliki aturan yang tegas terkait perilaku yang dilarang, seperti:

  • Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih.
  • Melihat pemilih mencoblos surat suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dan pelaksanaan pemungutan suara.

Besaran Upah

Gaji PTPS Pemilu 2024 diatur oleh Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Rinciannya meliputi:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji PTPS: Rp1.000.000,00

PTPS Pemilu 2024 memegang peranan penting dalam menjaga integritas proses demokrasi. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, serta gaji yang terukur, mereka menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun