BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tangkap empat pelaku penipuan online dengan modus pengiriman paket luar negeri yang mengatasnamakan Bea Cukai. Empat pelaku tersebut terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI).
“Korban mendapatkan pesan SMS dari seseorang yang mengaku pihak Bea Cukai. Pelapor diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan pembayaran pajak, denda, dan biaya dokumen,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Jumat (21/2/2025).
Modus yang digunakan para pelaku dengan cara menghubungi korban dan mengaku sebagai pihak Bea Cukai. Mereka memberitahukan kepada korban berinisial adanya paket dari London berupa perhiasan emas dan uang yang dikirim.
“Kemudian diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan pajak biaya Bea Cukai dikirim, ditransfer. Kemudian ada denda dikirim lagi sampai dengan totalnya Rp234,5 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terkena pasal 51 Jo pasal 35 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 dan 55 KUHIPidana.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” katanya.
BACA JUGA:
570 Aduan Penipuan Catut Bea Cukai, Jangan Sampai Jadi Korban!
Seorang Pria WNA Asal Nigeria Mengamuk di Apartemen Kawasan Kelapa Gading
Jules menyebut keempat tersangka tersebut, antara lain OOP (40), ENC (41), dan OSS (35) WNA Nigeria dan UK (41) WNI.
“Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Di antaranya ada kurang lebih tujuh saksi, termasuk ada empat saksi atas nama pemilik rekening yang sudah dimintai keterangan,” kata dia.
Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus ini karena diduga ada korban lain yang belum melapor.
“Jadi dari barang bukti yang kita lihat pun banyak calon-calon korban lain yang dia coba dekati, dia coba WA langsung untuk berkenalan, kemudian dia berusaha menjalin hubungan,” katanya.
(Virdiya/Budis)