5 Temuan Baru Kasus HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

HGB laut Sidoarjo
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Timur (Jatim) resmi meningkatkan status kasus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut Sidoarjo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan tahap kasus ini terjadi setelah adanya dugaan tindak pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut. Sertifikat HGB diduga diterbit berkat surat palsu yang dibuat oleh mantan kepala desa pada tahun 1996. Lebih lanjut, dua perusahaan properti diketahui menguasai lahan tersebut sejak diterbitkannya sertifikat.

Menyusuri kasus ini, berikut fakta-fakta terbaru yang berhasil terungkap:

1. Polisi Naikkan Status Kasus ke Penyidikan

Polda Jatim resmi meningkatkan status kasus ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam penerbitan HGB.

“Jadi, untuk HGB Sidoarjo, kemarin kami sudah melakukan gelar perkara dan diputuskan hasilnya sebagai tindak pidana,” ujar Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, Kamis (20/2/2025).

2. Dugaan Pemalsuan Surat oleh Mantan Kepala Desa

Penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa mantan kepala desa setempat yang telah meninggal dunia pada tahun 1996 memalsukan surat yang menjadi dasar penerbitan HGB ini.

“Tiga surat yang diduga palsu itu diterbitkan pada tahun 1996 dan digunakan untuk mengajukan tiga sertifikat HGB,” jelas Deky.

3. HGB Dikuasai Dua Perusahaan Properti

Penyidik menemukan bahwa sertifikat HGB tersebut saat ini dikuasai oleh dua perusahaan properti besar, yakni PT Surya Inti Permata (SIP) dan PT Semeru Cemerlang.

Berdasarkan laporan tahunan PT SIP yang terbit pada 2018, PT Semeru Cemerlang merupakan salah satu pemegang saham terbesar PT SIP. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya keterkaitan kepentingan bisnis dalam penerbitan sertifikat tersebut.

4. Berlaku Hingga 2026, Diterbitkan Tanpa Reklamasi

Sertifikat HGB ini memiliki masa berlaku selama 30 tahun, mulai dari 1996 hingga 2026. Padahal, sesuai peraturan pertanahan, sertifikat HGB di atas laut hanya bisa diterbitkan untuk proyek reklamasi yang mendapat izin resmi dari pemerintah.

“Investigasi kami lakukan karena sesuai aturan, penerbitan sertifikat HGB maupun Sertifikat Hak Milik di atas laut tidak diperbolehkan kecuali untuk reklamasi,” tegas Deky.

BACA JUGA:

3 HGB Pagar Laut Sidoarjo Dijadikan Jaminan Utang ke Bank

Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud: Ini Saling Takut Kayaknya

5. BPN dan Pemprov Jatim Turun Tangan

Tak hanya kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur juga ikut melakukan investigasi terhadap keabsahan sertifikat HGB ini.

“BPN Jatim telah menyampaikan bahwa HGB di atas laut Sidoarjo itu terbagi dalam tiga sertifikat dengan total luas 656 hektare,” ujar Deky.

Penyidik saat ini sedang fokus mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB di lahan yang seharusnya tidak bisa dimiliki secara pribadi tersebut.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Berita Lainnya

1

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

2

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara