BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pusat Pelaporan dana Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan oleh sindikat Judi Online (Judol) dalam menyimpan hasil dana aliran Judi Online, salah satunya menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) atau hasil jual beli rekening.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan, sindikat judi online sering menjaring orang untuk membuka rekening nominee di sebuah bank dengan imbalan uang.
Orang yang bersedia membuka rekening atas namanya akan mendapat bayaran sekirtar Rp500 ribu. Setelah selesai melakukan pembukaan, rekening tersebut akan digunakan oleh sindikat judol untuk menampung uang aliran transaksi judi online.
“Setelah proses pembukaan rekening selesai, ditunggu di luar, semua fasilitasnya dikasih, dikasih upah Rp 500 ribu. Itu salah satu modusnya,” ucap Danang, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu (27/8/2025).
Ia mengungkapkan, pelaku kerap menggunakan rekening nominee dalam mengelola transakai suatu situs judi online untuk mempersulit pelacakan oleh petugas. Pasalnya, rekening nominee yang digunakan ini terverifikasi di database ketika dilakukan pengencekan.
Baca Juga:
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Jabar Tertinggi Penerima Bansos Pemain Judol, Transaksi Tembus Rp199 M
Tdiak hanya menyasar rekening bank, modus serupa juga kerap dilakukan sindikat judol kepada merchant QRIS. Sistem pembayaran QRIS yang banyak digunakan oleh pedagang dicurigai banyak diperjualbelikan untuk transaksi judi online.
Merchant QRIS yang seharusnya digunakan untuk usaha, kini dimanfaatkan sebagai tempat penampumgan dana hasil aliran judi online.
“QRIS ini kan basisnya melalui merchant. Merchant ini juga sudah banyak diperjualbelikan, sehingga ini jadi perhatian kita bersama,” ucap Danang.
Ia juga mengungkapkan, sindikat judi online melakukan penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat akun bank digital menggunakan data orang lain.
“Nah, ini sudah berhasil diidentifikasi oleh bank dan sudah banyak juga yang sempat membuka rekening dengan cara seperti itu. Ini kemajuan teknologi yang perlu dicermati oleh kita semua,” jelasnya.
Untuk itu, Danang mengimbau masyarakat agar tidak menjual apalagi menyerahkan rekening kepada orang lain, termasuk membagikan data pribadi. Dia juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus yang memberikan iming-iming berupa uang.
(Raidi/Aak)