JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan pemberlakuan SIM dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
Salah satu alasan utama di balik perubahan tersebut adalah upaya penertiban data pribadi. Dengan memadankan NIK KTP sebagai nomor SIM, Korlantas Polri berusaha untuk mencegah duplikasi data yang selama ini menjadi masalah.
BACA JUGA: SIM Single Data Bakal Diakui di Luar Negeri, Berlaku di Mana Saja?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, bahwa sistem single data itu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki satu identitas unik yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk SIM, BPJS, dan KIS.
Yusri Yunus melanjutkan, penghubungan NIK sebagai nomor SIM akan mempersulit upaya duplikasi atau pembuatan SIM ganda di wilayah yang berbeda.
Penggunaan NIK KTP sebagai nomor SIM juga memberikan manfaat dari sisi efisiensi administrasi. Dengan data yang terintegrasi, berbagai instansi pemerintah dapat mengakses informasi yang relevan dengan cepat dan akurat.
Dengan demikian, akan mempercepat proses verifikasi dan validasi data, baik itu untuk keperluan perpanjangan SIM, klaim asuransi, atau layanan publik lainnya.
Perubahan signifikan lainnya adalah pada format nomor SIM itu sendiri. Kini, nomor SIM tidak lagi menggunakan nomor urut yang seringkali menimbulkan kebingungan.
Sebaliknya, nomor SIM sekarang mengikuti format NIK KTP, yang artinya setiap jenis SIM akan memiliki nomor yang sama seperti NIK KTP pemiliknya. Format baru ini juga memungkinkan SIM Indonesia untuk digunakan di luar negeri, memberikan fleksibilitas lebih bagi pemegang SIM yang sering bepergian ke luar negeri.
Menurut,Kasubdit SIM Korlantas Polri, ombes Pol Heru Sutopo proses transisi ke sistem baru ini akan dilakukan secara bertahap.
“Tim IT terus ke satpas-satpas untuk upgrade perangkat guna menyesuaikan format baru,” jelas Heru melansir Antara, Selasa (13/08/2024).
Artinya, meskipun SIM lama masih berlaku, pengguna akan diarahkan untuk memperbarui SIM mereka ke format baru saat perpanjangan atau penggantian SIM.
Dengan mengintegrasikan NIK KTP sebagai nomor SIM, kemungkinan terjadinya duplikasi atau penipuan identitas dapat dapatt lebih terminimalisir.
Sebelumnya, satu orang bisa saja memiliki beberapa SIM di wilayah berbeda dengan nomor yang berbeda pula. Namun, dengan sistem baru ini, setiap individu hanya akan memiliki satu nomor SIM yang terkait langsung dengan NIK KTP mereka. Hal ini tentunya meningkatkan keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan SIM.
Kelebihan lainnya dari sim single data itu, berbagai keperluan, mulai dari SIM, BPJS, KIS, hingga KTP, masyarakat tidak perlu repot-repot menghafal berbagai nomor identifikasi yang berbeda.
Sistem yang terintegrasi ini juga memungkinkan proses administrasi yang lebih cepat dan akurat di berbagai instansi pemerintah.
(Saepul/Budis)