JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP sudah resmi berlaku sejak Juli 2024 lalu.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem data yang lebih terintegrasi dan menghindari duplikasi kepemilikan. Namun, meskipun ada perubahan signifikan pada dokumen pengendara itu, masa berlakunya tetap lima tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku
Hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa SIM merupakan dokumen yang terkait langsung dengan kemampuan seseorang dalam mengemudi, yang dapat berubah seiring waktu.
BACA JUGA: SIM Nomor NIK Sudah Berlaku, Penertiban Data Pribadi!
Oleh karena itu, evaluasi berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan bahwa pemegang SIM masih memenuhi syarat untuk mengemudi secara aman.
Keputusan untuk mempertahankan masa berlaku lima tahun juga didukung oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menegaskan bahwa kondisi kesehatan dan kompetensi seseorang dalam mengemudi dapat berubah dalam rentang waktu tersebut, sehingga diperlukan evaluasi berkala.
“Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” kata Hakim Konstitusi yang membacakan putusan MK, Enny Nurbaningsih melansi Antara, Kamis (15/08/2024)
Aspek-aspek seperti kemampuan penglihatan, pendengaran, serta fungsi motorik adalah beberapa faktor yang diperhitungkan dalam evaluasi itu.
(Saepul/Aak)