BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa malam (21/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diketahui merupakan warga Desa Satria Jaya.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Bendung Jaya, Desa Satria Jaya. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sabu dengan berat bruto 18,23 gram serta ganja seberat 3.118 gram atau lebih dari 3 kilogram. Selain itu, turut diamankan tiga unit timbangan digital, satu unit ponsel, plastik klip, lakban, kertas papir, serta buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui jaringan yang beroperasi di media sosial Instagram. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan jerat pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Magang Unpas/Dilla Mayla)











