JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait kasus dugaan pembunuhan anak terhadap ayah dan neneknya di Jakarta Selatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan sikapnya.
KPAI menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang diduga dilakukan seorang remaja 14 tahun di Lebak Bulus, Cilandak tersebut.
“Untuk kasus ini, kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” kata Anggota KPAI Dian Sasmita, seperti dilansir Antara, Minggu (1/12/2024).
KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk memastikan diterapkannya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelakunya masih berusia anak.
“Kami melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan,” katanya.
BACA JUGA: KPAI Beri Atensi Penuh Kasus Remaja yang Habisi Nyawa Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus
Dian mengatakan, upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya mengatakan bahwa hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan pendampingan psikososial.
Sebelumnya, penyidik Polsek Cilandak menangkap seorang anak karena diduga telah membunuh Ayah usia 40 tahun dan Neneknya usia 69 tahun di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Anak tersebut juga melakukan kekerasan terhadap Ibunya, tetapi sang Ibu selamat. Sang Ibunda mengalami luka berat dan saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Fatmawati.
(Aak)