Sidang Putusan Sela Hasto Kristiyanto Akan Dibacakan Hari Ini

Putusan perkara Hasto
(X/BattoAjax)

Bagikan

UskBANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Putusan sela perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, akan dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di hari ini, Jumat (11/4/2025).

Hakim akan memutus eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak, maka perkara dilanjut dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Setelah majelis bermusyawarah, karena ada libur lebaran, jadi terpaksa setelah lebaran. Sekiranya kami adakan Jumat, 11 April,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Dalam keberatannya, Hasto memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Ia menilai terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian yang dilakukan jaksa KPK, baik terkait kejelasan unsur tindak pidana maupun ketepatan penerapan hukumnya.

BACA JUGA:

KPK Minta Gugurkan Praperadilan Kusnadi dalam Perkara Hasto, Ini Penyebabnya

Sidang Eksepsi Lanjutan: Jaksa Sebut Tim Hukum Hasto Keliru

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan asas in dubio pro reo, yang merupakan prinsip utama dalam hukum pidana, setiap keraguan yang timbul seharusnya diartikan demi kepentingan terdakwa.

Di sisi lain, jaksa KPK meminta agar majelis hakim menolak keberatan yang disampaikan Hasto. Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Revelino Tuwasey
Revelino Tuwasey Klaim Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Siap Tes DNA
new york auto show
Sejak Masa Lampau, New York International Auto Show Eksis Selama Ratusan Tahun!
ormas sampah bekasi
Viral! Aktivis Mau Bersihin Sampah di Bantaran Kali Bekasi, Harus Izin Ormas?
Pekerja Migran Ilegal
KemenP2MI Gagalkan Pengiriman Ilegal Tiga Calon Pekerja Migran ke Timur Tengah
dlh tangsel korupsi
Pejabat DLH Tangsel Mewek Usai Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
KDM ngamuk jalan kalijati
KDM Murka Jalan Kalijati Rusak Gegara Truk Galian Tanah, Izin Dicabut!
Getok Harga Delman Rp.600 Ribu, Pemkot Bandung Segera Lakukan Razia
Getok Harga Delman Rp.600 Ribu, Pemkot Bandung Segera Lakukan Razia
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka
Disnaker Kota Bandung Gelar Berbagai Pelatihan, Turunkan Angka Pengangguran Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.