Sidang Putusan Sela Hasto Kristiyanto Akan Dibacakan Hari Ini

Penulis: Vini

Putusan perkara Hasto. kongres PDIP
(X/BattoAjax)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

UskBANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Putusan sela perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, akan dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di hari ini, Jumat (11/4/2025).

Hakim akan memutus eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak, maka perkara dilanjut dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Setelah majelis bermusyawarah, karena ada libur lebaran, jadi terpaksa setelah lebaran. Sekiranya kami adakan Jumat, 11 April,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Dalam keberatannya, Hasto memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Ia menilai terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian yang dilakukan jaksa KPK, baik terkait kejelasan unsur tindak pidana maupun ketepatan penerapan hukumnya.

BACA JUGA:

KPK Minta Gugurkan Praperadilan Kusnadi dalam Perkara Hasto, Ini Penyebabnya

Sidang Eksepsi Lanjutan: Jaksa Sebut Tim Hukum Hasto Keliru

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan asas in dubio pro reo, yang merupakan prinsip utama dalam hukum pidana, setiap keraguan yang timbul seharusnya diartikan demi kepentingan terdakwa.

Di sisi lain, jaksa KPK meminta agar majelis hakim menolak keberatan yang disampaikan Hasto. Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
CHERY C5
Chery Siapkan C5 Gantikan Omoda 5, Apa Bedanya?
anak siksa ibu
Pengakuan Ibu Usai Disiksa Anak, Tak Dituruti Uang Rp 30 Ribu Berbuah Memar!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

5

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.