JAKARTA, TEROPOMEDIA.ID — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membacakan putusan hasil gugatan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Hakim Arief menyoroti sikap tim Anies-Muhaimin usai penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon presiden-wakil presiden 2024.
“Setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon,” kata Arief dalam siaran Youtube Mahkamah Konstitusi , Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA: Aksi Demo Sikapi Putusan MK, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Hindari Jalan Merdeka Barat-Gambir
Ia juga menyoroti putusan DKPP terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU. Menurutnya, sanksi berupa peringatan keras terakhir bukan ranahnya. Hal itu menjadi landasan MK tidak dapat membatalkan hasil verifikasi pasangan Prabowo dan Gibran.
“DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2,” ujar Arief.
“Adapun mengenai penilaian mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersebut dan tindakan Termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum di atas,” imbuhnya.
(Saepul/Usk)