JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)
“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Maqdir mengatakan, setelah sidang praperadilan yang ditunda oleh hakim lantaran pihak dari KPK tak menghadiri persidangan.
Ia menilaii, jika perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan ke pengadilan, maka otomatis praperadilan yang tengah bisa dinyatakan gugur.
BACA JUGA:
“Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK,” ujarnya.
Ia berharap, KPK bersedia mengikuti tahapan praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis menyayangkan jika memang KPK memang sengaja menyelesaikan perkara agar praperadilan dinytakan gugur.
Ia menilai, ini sudah termasuk dengan tindakan perintangan penyidikan.
“Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan ‘obstruction of justice’, tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu,” jelas Todung.
(Saepul/Aak)