BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar. Hakim yang memimpin pemeriksaan berkas PK sempat bertanya kapan bukti baru atau novum ditemukan.
Sidang kali ini digelar dengan agenda pengambilan sumpah penemu novum bernama Helmi Bostam. Dia bersedia diambil sumpah dalam persidangan.
“Saudara nanti disumpah ya,” kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
“Ya,” jawab Helmi Bostam.
Hakim bertanya kapan novum itu ditemukan. Helmi mengatakan dirinya melihat bukti novum berupa CCTV dalam tayangan sebuah stasiun televisi.
“Saudara diajukan sebagai orang yang menemukan (novum). Kapan ditemukan?” tanya hakim.
“Saya waktu melihat di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK,” jawab Helmi.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso yang sudah bebas bersyarat mengajukan PK kedua. Dia didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengajukan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus.
Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Otto menyebutkan tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Menurutnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.
Jessica juga mengaku kaget mendengar novum yang ditemukan Otto. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.
“Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan,” kata Jessica.
BACA JUGA: Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK.
Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.
(Kaje/Budis)