Sidang PK Jilid 2 Jessica Wongso Digelar Hari Ini

Penulis: Anisa

sidang pk jessica wongso
(x)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar. Hakim yang memimpin pemeriksaan berkas PK sempat bertanya kapan bukti baru atau novum ditemukan.

Sidang kali ini digelar dengan agenda pengambilan sumpah penemu novum bernama Helmi Bostam. Dia bersedia diambil sumpah dalam persidangan.

“Saudara nanti disumpah ya,” kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

“Ya,” jawab Helmi Bostam.

Hakim bertanya kapan novum itu ditemukan. Helmi mengatakan dirinya melihat bukti novum berupa CCTV dalam tayangan sebuah stasiun televisi.

“Saudara diajukan sebagai orang yang menemukan (novum). Kapan ditemukan?” tanya hakim.

“Saya waktu melihat di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica akan mengajukan PK,” jawab Helmi.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso yang sudah bebas bersyarat mengajukan PK kedua. Dia didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengajukan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus.

Otto mengatakan dia telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru.

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Otto menyebutkan tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Menurutnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.

Jessica juga mengaku kaget mendengar novum yang ditemukan Otto. Dia berharap PK kedua yang diajukannya dikabulkan.

“Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan,” kata Jessica.

BACA JUGA: Jessica Kumala Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK.

Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid
Real Madrid Libas RB Salzburg 3-0 di Piala Dunia Antarklub 2025
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Johann Zarco Frustrasi, Honda Masih Terjebak di Masa Lalu MotoGP
Squid Game 3-1
Squid Game 3 Tayang di Netflix Jam 2 Siang
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Adam Przybek Dirumorkan Akan Menjadi Suksesor Kevin Mendoza di Skuat Persib
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Farhan Akui Belum Punya Rencana Konkret Pembangunan Gedung Parkir Umum
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.