Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy Digelar Hari Ini

Penulis: usamah

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy, digelar perdana hari ini, Rabu (11/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, korban adalah anak AG yang merupakan kekasih terdakwa.

“Iya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan resmi.

Menurut Djuyamto, sidang diselenggarakan tertutup untuk umum. “Sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ungkap dia.

Diketahui, kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh orang tua anak AG pada 3 Mei 2023. Orang tua AG membawa bukti visum saat melaporkan dan membawa anak korban.

Mario Dandy Dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak

Mario Dandy pun diproses dan dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaporan itu dilakukan saat Mario Dandy telah menjalani proses penahanan akibat penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora. Dalam kasus itu juga, AG merupakan terdakwa karena dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

Lantas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.

BACA JUGA: Jeep Rubicon Wrangler Mario Dandy Dilelang, Intip Spesifikasinya

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AG divonis empat tahun. AG pun banding. Dalam sidang banding, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis pengadilan negeri.

Hakim menganggap AG bersalah sebagaimana dimaksud dakwaan pertama pada Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Longsor Cirebon - Pemilik Tambang Diperiksa
Polisi Periksa Pemilik Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Pasca Kejadian Longsor
job fair bekasi
Rieke Diah Pitaloka Soal Job Fair Bekasi: Saya Sedih Melihatnya
Jokowi PPP
Pengamat Sebut Kans Besar Jokowi Jadi Ketum PPP, jika Ada Campur Tangan Ini
COVID-19 NB.1.8.1
Mengenal Varian Baru COVID-19 NB.1.8.1
Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali
Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali
Berita Lainnya

1

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Longsor Terjadi di Kawasan Tambang Gunung Kuda Cirebon, Korban Tertimbun

4

Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Orang Meninggal

5

AMSI Apresiasi Peluncuran Google News Showcase, Dorong Platform Digital Lain Segera Berkontribusi
Headline
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Inter Milan Final Liga Champions 2024/2025 Selain Yalla Shoot
Manchester United
Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.