Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy, digelar perdana hari ini, Rabu (11/12/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, korban adalah anak AG yang merupakan kekasih terdakwa.

“Iya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangan resmi.

Menurut Djuyamto, sidang diselenggarakan tertutup untuk umum. “Sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ungkap dia.

Diketahui, kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh orang tua anak AG pada 3 Mei 2023. Orang tua AG membawa bukti visum saat melaporkan dan membawa anak korban.

Mario Dandy Dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak

Mario Dandy pun diproses dan dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaporan itu dilakukan saat Mario Dandy telah menjalani proses penahanan akibat penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora. Dalam kasus itu juga, AG merupakan terdakwa karena dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

Lantas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.

BACA JUGA: Jeep Rubicon Wrangler Mario Dandy Dilelang, Intip Spesifikasinya

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AG divonis empat tahun. AG pun banding. Dalam sidang banding, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis pengadilan negeri.

Hakim menganggap AG bersalah sebagaimana dimaksud dakwaan pertama pada Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
ijazah palsu jokowi (4)
Isu Ijazah Palsu Jokowi, Pakar: Mau Tidak Mau, Jalan Pembuktian Hanya Pengadilan
Ketua yayasan rudapaksa anak
Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.