BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sidang perdana gugatan perdata antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) harus ditunda. Jadwal sidang yang seharusnya digelar pada Senin (19/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, batal karena ketidakhadiran pihak tergugat, yaitu Ridwan Kamil. Sidang kini dijadwalkan ulang pada 28 Mei 2025 mendatang.
Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, akhirnya membeberkan secara terbuka isi dari gugatan yang selama ini jadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa gugatan ini tidak menyangkut hal lain selain soal hak identitas anak.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain, kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” ujar Markus di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Gugatan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan memiliki hak keperdataan tidak hanya dengan ibu biologisnya, tetapi juga dengan ayahnya. Putusan ini menjadi dasar hukum kuat bagi Lisa untuk memperjuangkan status dan hak anak yang disebut lahir dari hubungan di luar ikatan resmi.
Perjuangan Hak Anak, Bukan Drama Pribadi
Markus menyatakan bahwa kehadiran Lisa ke pengadilan adalah bentuk nyata dari perjuangan seorang ibu dalam menuntut keadilan hukum bagi anaknya. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan tentang sensasi atau drama pribadi, melainkan bentuk advokasi terhadap hak-hak anak yang dijamin konstitusi.
“Hari ini kami datang bersama klien kami Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga Indonesia ini dan dia perlu diperjuangkan,” lanjut Markus.
Lisa Mariana sendiri telah hadir di pengadilan dengan penuh kesiapan. Namun sayangnya, jalannya sidang harus ditunda lantaran pihak tergugat tidak menunjukkan diri, baik secara langsung maupun lewat kuasa hukum.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Selebgram Lisa Mariana Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tunda Sidang Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil
Kritik untuk Absennya Ridwan Kamil
Markus secara terbuka mengkritik ketidakhadiran Ridwan Kamil di persidangan. Ia menyayangkan sikap mantan pejabat publik itu yang dinilai kurang menghargai proses hukum dan malah memilih diam di tengah banyaknya spekulasi publik.
Menurut Markus, kehadiran Ridwan Kamil di ruang sidang seharusnya bisa menjadi momen penting untuk memberikan klarifikasi atas isu-isu liar yang berkembang di masyarakat.
Kini, sorotan publik tertuju pada tanggal 28 Mei 2025, di mana sidang lanjutan dijadwalkan digelar. Apakah Ridwan Kamil akan hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung? Ataukah sidang ini akan kembali tertunda?
(Hafidah Rismayanti/Budis)